Senin, 22 Desember 2025

Pancasila Ideologi Bangsa

- Jumat, 10 Mei 2019 | 14:50 WIB

Anggota MPR RI Anton Sukartono Suratto kembali menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan. Kali ini, Anton meny­ambangi Kecamatan Gunungputri untuk meny­ampaikan pentingnya menjaga dan merawat Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbang­sa dan bernegara.

DALAM pemaparannya, Anton menegaskan empat pilar harus menjadi nafas bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi ne­gara, Undang- Undang Negara Republik Indonesia 1945 sebagai dasar konstitusi, NKRI bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Empat pilar tersebut harus menjadi pe­rilaku kehidupan bersama.

“Empat pilar ini merupakan hal yang sangat prinsip yang harus dipertahankan oleh segenap ra­kyat Indonesia,” ujarnya. Menurut Anton, Pancasila sebagai ideologi negara sudah final. Diskusi yang perlu dikembangkan adalah ba­gaimana menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-sehari, bukan mempertanyakan Pancasila itu sendiri sebagai ideologi. “Demikian juga konstitusi kita harus merujuk pada UU NRI 1945,” tegasnya.­

Bangsa Indonesia, lanjutnya juga sudah bersepakat bahwa Negara Kesatuan Republik In­donesia (NKRI) sebagai bentuk negara. Perbedaan suku bang­sa dan agama, kata dia, disa­tukan dalam semboyan Bhi­neka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu jua.

“Bangsa Indonesia bangsa yang sangat beragam, sangat kaya akan perbedaan, karena itu semboyan bhineka tunggal ika sangat pas untuk menya­tukan kita semua,” katanya.

Anton berharap, empat pilar ini terus disosialisikan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia. Dengan cara itu, kata dia, kita bisa memperta­hankan Indonesia sebagai ne­gara bangsa dan berjuang un­tuk mencapai cita-cita nasional di semua bidang. Acara sosia­lisasi berlangsung hangat. Para peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan, penda­pat, hingga pengalaman pri­badi mereka terkait 4 pilar tersebut. (ald)

9

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X