Setelah membongkar Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin yang seringkali jadi sarang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Kemang beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satpol PP juga mengincar enam titik lain yang juga bangunan ilegal.
SETELAH Blok Yuli dan Blok Kirey di Kecamatan Kemang dibongkar, enam titik lainnya yang masuk radar korps Penegak Perda untuk segera dieksekusi dan dibongkar yakni Kecamatan Cileungsi, Tajurhalang, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Cisarua. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, kepada Metropolitan, kemarin.
”Semua kaitan dengan THM dan program Nongol Babat (Nobat) menjadi fokus bupati. Juga yang berkaitan dengan masalah penyakit masyarakat dan bangunan liar yang digunakan untuk perbuatan asusila, seperti di Kemang beberapa hari lalu,” katanya saat ditemui Metropolitan di Masjid Baitul Faizin, kemarin.
Dari enam titik kecamatan itu, sambung dia, semuanya ditengarai berdiri bangunan tanpa izin alias ilegal yang digunakan masyarakat untuk perbuatan asusila bahkan tempat mangkal PSK. ”Kalau total bangunannya ya banyak lah. Intinya dari titik itu akan kami bongkar selama program nobat berikutnya,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga bakal menertibkan bangunan liar (bangli) yang sering digunakan asusila di wilayah Puncak. Ada beberapa wilayah yang menjadi incaran, seperti di Kampung Naringgul dan Sukatani. Potensi yang terjadi di dua lokasi itu yakni banyak kamar yang digunakan untuk praktik short time alias kencan singkat. ”Banyak laporan lah. Banyak warga hingga anak-anak SMA yang menggunakan kamar-kamar di sana untuk short time atau orang setempat menyebut ’nyakedeung’. Itu semua nggak ada izinnya,” bebernya.
Pria berkacamata itu menambahkan, dua wilayah di selatan Kabupaten Bogor itu mendapat perhatian lantaran menjadi incaran Satpol PP sejak lama. Misalnya di Kampung Naringgul yang dulu pernah jadi target pembongkaran, namun urung terlaksana dan harus tertunda. ”Ke depan ini harus dieksekusi,” ujarnya.
Sedangkan di Sukatani, menurut Agus, lebih parah lagi lantaran bangunan ilegal untuk esek-esek itu pernah dibongkar pada 2013. Namun berdiri kembali dan menjadi tempat penyakit masyarakat. ”Bangunannya dulu pernah dibongkar pada 2013, tapi muncul lagi, ada lagi, malah jadi tempat asusila. Ini akan kami sikat,” jelasnya.
Selama Ramadan tahun ini, lanjut Agus, THM se-Kabupaten Bogor tidak boleh beroperasi, baik siang ataupun malam. Jika ada yang membandel, pihaknya bakal menindak tegas dengan sanksi penyegelan bahkan pencabutan izin operasi. ”Itu bentuknya surat edaran bupati. Pokoknya THM selama puasa full tidak boleh beroperasi. Kalau bandel ya akan kami sikat sesuai aturan,” terangnya.
Sementara Isabel (27) -bukan nama sebenarnya- mengatakan, aparat penegak perda selalu tebang pilih. Para PSK yang biasa mangkal selalu menjadi bulan-bulanan aparat. Sedangkan PSK daring yang menggunakan aplikasi medsos selalu lolos dari pantauan. “Kami sama-sama mencari nafkah dan menjual jasa, ya harusnya diperlakukan sama dong,” tuturnya.
Isabel melanjutkan, para PSK daring juga terang-terangan menjajakan diri dan bertransaksi di hotel maupun rumah kontrakan. Tapi selalu luput dari pantauan aparat penegak perda. “Jangan cuma mau japremnya doang, tapi kami selalu dianaktirikan,” kata mojang parahiangan yang mengais nafkah di Utara, Kabupaten Bogor tersebut. (ryn/d/yok/py)