Senin, 22 Desember 2025

Nggak Hijrah, PSK Dibidik Pol PP

- Jumat, 10 Mei 2019 | 14:57 WIB

Setelah membongkar Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin yang seringkali jadi sarang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Kemang beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satpol PP juga mengincar enam titik lain yang juga bangunan ilegal.

SETELAH Blok Yuli dan Blok Kirey di Kecamatan Kemang dibongkar, enam titik lainnya yang masuk radar korps Penegak Perda untuk segera dieksekusi dan dibongkar yakni Kecama­tan Cileungsi, Tajurhalang, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Cisarua. Hal tersebut diung­kapkan Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, kepada Metropo­litan, kemarin.

”Semua kaitan dengan THM dan program Nongol Babat (Nobat) menjadi fokus bupati. Juga yang berkaitan dengan masalah penyakit masyarakat dan bangunan liar yang diguna­kan untuk perbuatan asusila, seperti di Kemang beberapa hari lalu,” katanya saat ditemui Metropolitan di Masjid Baitul Faizin, kemarin.

Dari enam titik kecamatan itu, sambung dia, semuanya ditengarai berdiri bangunan tanpa izin alias ilegal yang di­gunakan masyarakat untuk perbuatan asusila bahkan tem­pat mangkal PSK. ”Kalau total bangunannya ya banyak lah. Intinya dari titik itu akan kami bongkar selama program nobat berikutnya,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga bakal menertibkan bangunan liar (bangli) yang sering diguna­kan asusila di wilayah Puncak. Ada beberapa wilayah yang menjadi incaran, seperti di Kampung Naringgul dan Su­katani. Potensi yang terjadi di dua lokasi itu yakni banyak kamar yang digunakan untuk praktik short time alias kencan singkat. ”Banyak laporan lah. Banyak warga hingga anak-anak SMA yang menggunakan kamar-kamar di sana untuk short time atau orang setempat menyebut ’nyakedeung’. Itu semua nggak ada izinnya,” bebernya.

Pria berkacamata itu menam­bahkan, dua wilayah di selatan Kabupaten Bogor itu mendapat perhatian lantaran menjadi incaran Satpol PP sejak lama. Misalnya di Kampung Naring­gul yang dulu pernah jadi tar­get pembongkaran, namun urung terlaksana dan harus tertunda. ”Ke depan ini harus dieksekusi,” ujarnya.

Sedangkan di Sukatani, men­urut Agus, lebih parah lagi lantaran bangunan ilegal untuk esek-esek itu pernah dibongkar pada 2013. Namun berdiri kem­bali dan menjadi tempat penya­kit masyarakat. ”Bangunannya dulu pernah dibongkar pada 2013, tapi muncul lagi, ada lagi, malah jadi tempat asusila. Ini akan kami sikat,” jelasnya.

Selama Ramadan tahun ini, lanjut Agus, THM se-Kabupa­ten Bogor tidak boleh berope­rasi, baik siang ataupun malam. Jika ada yang membandel, pihaknya bakal menindak tegas dengan sanksi penyegelan ba­hkan pencabutan izin operasi. ”Itu bentuknya surat edaran bupati. Pokoknya THM selama puasa full tidak boleh berope­rasi. Kalau bandel ya akan kami sikat sesuai aturan,” te­rangnya.

Sementara Isabel (27) -bukan nama sebenarnya- mengatakan, aparat penegak perda selalu tebang pilih. Para PSK yang bi­asa mangkal selalu menjadi bulan-bulanan aparat. Sedang­kan PSK daring yang mengguna­kan aplikasi medsos selalu lolos dari pantauan. “Kami sama-sama mencari nafkah dan men­jual jasa, ya harusnya diperla­kukan sama dong,” tuturnya.

Isabel melanjutkan, para PSK daring juga terang-terangan menjajakan diri dan bertrans­aksi di hotel maupun rumah kontrakan. Tapi selalu luput dari pantauan aparat penegak perda. “Jangan cuma mau ja­premnya doang, tapi kami selalu dianaktirikan,” kata mo­jang parahiangan yang mengais nafkah di Utara, Kabupaten Bogor tersebut. (ryn/d/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X