METROPOLITAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, beserta Pemerintah Kota Bogor, berujung penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Paripurna ini berlangsung di kantor DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanahsareal.
Pimpinan Sidang, Heri Cahyono, mengatakan, penetapan keputusan tentang raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pokok-pokok pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan raperda mengenai Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat (LPM) telah ditetapkan.
“Kami juga meminta tanggapan semua fraksi beserta wali kota, mengenai empat rancangan aturan main ini,” kata Heri, saat ditemui wartawan koran ini seusai rapat.
Pria yang menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kota Bogor itu mengaku, dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun pokok-pokok empat raperda tersebut.
“Sebelum menjadi peraturan, kami akan kaji terlebih dahulu. Kita rumuskan pokok dan aturan main yang jelas, agar nantinya peraturan ini bisa sesuai dengan harapan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menjelaskan, raperda tentang Pokok-Pokok BUMD telah sesuai dengan pengaturan yang ada yaitu,,UU Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Sementara raperda LPM, untuk senantiasa berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Masyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Intinya kita semua ingin raperda ini dapat berguna bagi semuanya. Terlebih dalam membangun Kota Bogor kearah yang lebih baik lagi,” tutupnya. (ogi/c/yok)