METROPOLITAN - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini tak lagi bisa seenaknya melakukan 9studi banding atau kunjungan kerja, baik di dalam negeri ataupun dalam negeri. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku akan memverifikasi langsung setiap ajuan studi banding dari dinas-dinas, dan tak segan-segan mencoret kegiatan yang dianggap tidak efektif, atau hanya ajang jalan-jalan yang bikin mubazir anggaran.
”Saya ingin perketat ajuan studi banding untuk SKPD itu. Bukan nggak boleh, tapi ada koordinasi dan verifikasi dari kita, untuk memeriksa langsung. Kita lihat sisi prioritasnya,” kata Iwan saat ditemui Metropolitan di ruangannya, kemarin.
Dia mengaku hal itu bukan tanpa alasan. Ada berbagai pertimbangan sampai pihaknya harus melakukan pengetatan, diantaranya jangan sampai ada kunjungan kerja keluar yang tidak mendesak, malah dilaksanakan. Kedua, dari pengalamannya, ada beberapa pegawai yang bukan tupoksi dari kegiatan itu, malah diberangkatkan. ”Sedangkan outputnya apa, hasilnya apa, jarang ada laporan. Padahal itu anggaran negara,” paparnya.
Aturan tersebut, kata Iwan, memang belum akan tertuang dalam surat keputusan tertulis, namun setiap ajuan kunjungan kerja ke luar daerah atau luar negeri nantinya akan masuk ke mejanya untuk dievaluasi. ”Nggak perlu lah (SK tertulis), masa nggak dijalani? Disposisinya saja, nanti kita lihat urgensinya, baru boleh atau tidak,” ucap Politisi Gerindra itu.
Pria berkacamata itu juga menyoroti, dari beberapa kunjungan kerja yang dilakukan SKPD, tidak terlalu mendesak dan terkadang mengirim pegawai lebih dari undangan atau tupoksi-nya.
”Banyak undangan dari pusat misalnya, kita lihat tujuan dan peruntukannya. Kalau harus, ya kirim kabid (kepala bidang, red) terkait, jangan sampai inimah sampai tiga kabid ikut. Beberapa bahkan acara biasa, sampai tiga kadis (kepala dinas, red) yang berangkat. Jadi kalau nggak penting, nggak usah acc,” ujarnya.
Bahkan, jika pun sudah terjadwal di Rencana Kerja Anggaran (RKA) dinas, bisa saja kunjungan dicoret dan dibatalkan jika belum mendesak, atau bahkan pegawai yang diberangkatkan tidak sesuai tupoksinya atau terlalu banyak. Tercatat ada satu SKPD yang jadi ’korban’, yang harus membatalkan kunjungan kerja ke luar daerah lantaran disebut urgensinya tidak terlalu mendesak.
”Nggak ada jaminan. Pokoknya kita periksa dulu. Terakhir Sekretariat DPRD, ingin mendampingi anggota dewan studi banding ke luar daerah, saya coret saja lantaran sampai kepala bagian (kabag) dan kabid ikut. Padahal nggak perlu dua-duanya ikut sebetulnya,” pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu. (ryn/c/feb)