Kesadaran para pengembang perumahan di Kabupaten Bogor dalam menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) rupanya masih rendah. Dari ribuan perumahan seantero Bumi Tegar Beriman, nyatanya baru 161 perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor
HAL itu diungkapkan Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman. Artinya, hanya sekitar 1-2 persen pengembang perumahan sadar akan penyerahan PSU tanpa perlu diminta.
Tak hanya itu, mayoritas pengembang yang menyerahkan PSU hanya menyerahkan sarana seperti taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ”Sedangkan prasarana seperti jalan perumahan masih sedikit,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantornya, kemarin.
Secara teknis, sambung dia, ada tim verifikasi dalam proses serah terima PSU yang bertugas meninjau kesesuaian dan ketetapan, mulai dari administrasi hingga teknis bangunan. Selain itu, harus sesuai pula dengan site plan yang dikantongi pemkab. Aturannya itu berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012. “Ini yang sedang kita dorong supaya ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya,” ujarnya.
Hal tersebut, sambung Asep, untuk menghadapi kendala utama yakni banyaknya pengembang perumahan yang ’kabur’ setelah proyek rampung atau hampir rampung. Jumlahnya pun tak sedikit. Akan tetapi, ia tidak bisa memastikan jumlah pastinya pengembang bandel tersebut. Bahkan, perumahan yang sudah berdiri berpuluh-puluh tahun.
”Ada kesulitan dalam pendataan. Kalau pengembangnya ada kita bisa tagih PSU-nya. Tapi banyak juga yang sulit dilacak setelah rampung. Makanya perbup juga mengatur PSU perumahan ’telantar’ seperti itu. Kami tunggu perbup itu,” ujar Asep Sule, sapaan akrabnya.
Ia membeberkan, pengembang pada lokasi permukiman perkotaan kepadatan rendah dan pedesaan wajib menyediakan 5 persen dari lahan yang dikuasai untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di luar kewajiban fasos-fasum. Pengembang juga wajib menyerahkan 2 persen dari luas lahan yang dimiliki kepada Pemkab Bogor untuk sarana pemakaman. Untuk tahun ini, ada 28 pengembang perumahan yang sedang memroses fasos-fasum. Sedangkan sebanyak 126 sudah menyerahkan fasos-fasum pada 2017.
Selain itu, ia juga menyinggung Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang diupayakan menjadi perbup, mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pengembang bandel yang tidak mau urus penyerahan PSU. Mulai dari sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokuman perizinan hingga masuk daftar hitam alias blacklist. ”Harusnya blacklist supaya ada efek jera dan nggak bikin (perumahan, red) baru,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)