Senin, 22 Desember 2025

Cuma 2 Persen Pengembang Tahu Diri

- Rabu, 29 Mei 2019 | 00:15 WIB

Kesadaran para pengembang perumahan di Kabupaten Bogor dalam menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) rupanya masih rendah. Dari ribuan perumahan seantero Bumi Tegar Beriman, nyatanya baru 161 perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor

HAL itu diungkapkan Ke­pala Bidang PSU pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemu­kiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Asep Sulae­man. Artinya, hanya sekitar 1-2 persen pengembang peruma­han sadar akan penyerahan PSU tanpa perlu diminta.

Tak hanya itu, mayoritas peng­embang yang menyerahkan PSU hanya menyerahkan sara­na seperti taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ”Sedang­kan prasarana seperti jalan perumahan masih sedikit,” katanya saat ditemui Metropo­litan di kantornya, kemarin.

Secara teknis, sambung dia, ada tim verifikasi dalam proses serah terima PSU yang bertugas meninjau kesesuaian dan kete­tapan, mulai dari administrasi hingga teknis bangunan. Selain itu, harus sesuai pula dengan site plan yang dikantongi pem­kab. Aturannya itu berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2012. “Ini yang sedang kita dorong supaya ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya,” ujarnya.

Hal tersebut, sambung Asep, untuk menghadapi kendala utama yakni banyaknya peng­embang perumahan yang ’ka­bur’ setelah proyek rampung atau hampir rampung. Jum­lahnya pun tak sedikit. Akan tetapi, ia tidak bisa memastikan jumlah pastinya pengembang bandel tersebut. Bahkan, pe­rumahan yang sudah berdiri berpuluh-puluh tahun.

”Ada kesulitan dalam penda­taan. Kalau pengembangnya ada kita bisa tagih PSU-nya. Tapi banyak juga yang sulit dilacak setelah rampung. Ma­kanya perbup juga mengatur PSU perumahan ’telantar’ se­perti itu. Kami tunggu perbup itu,” ujar Asep Sule, sapaan akrabnya.

Ia membeberkan, pengembang pada lokasi permukiman per­kotaan kepadatan rendah dan pedesaan wajib menyediakan 5 persen dari lahan yang di­kuasai untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di luar kewajiban fasos-fasum. Pengembang juga wajib menyerahkan 2 per­sen dari luas lahan yang dimi­liki kepada Pemkab Bogor untuk sarana pemakaman. Untuk tahun ini, ada 28 peng­embang perumahan yang se­dang memroses fasos-fasum. Sedangkan sebanyak 126 sudah menyerahkan fasos-fasum pada 2017.

Selain itu, ia juga menyinggung Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang diupayakan menjadi perbup, mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi peng­embang bandel yang tidak mau urus penyerahan PSU. Mulai dari sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokuman perizinan hingga masuk daftar hitam alias blacklist. ”Harusnya blacklist supaya ada efek jera dan nggak bikin (perumahan, red) baru,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X