Senin, 22 Desember 2025

Perda KTR Mandul

- Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:01 WIB

Sejak 2009, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Hujan. Bahkan, tahun lalu pemkot melakukan revisi dengan memperluas cakupan wi­layah KTR. Rupanya sepuluh tahun berjalan, perda ini dinilai mandul dalam penegakannya

HAL tersebut diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah. Ia men­gatakan, dalam pasal tujuh pada perda tersebut, dengan revisi ada sekitar delapan wi­layah yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yakni, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angku­tan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sara­na kesehatan dan olahraga.

Ia mengakui dari kedelapan wilayah tersebut, KTR tempat umum menjadi tempat paling banyak pelanggarannya diban­ding tempat lain. “Masing-masing ada peningkatan pe­langgaran yang berbeda, paling parah itu tempat umum, se­perti restoran, hotel, kafe dan tempat hiburan. Tingkat kepa­tuhan di sana rendah. Kalau wilayah instansi kesehatan, pendidikan, hampir 90 persen patuh ya,” katanya kepada awak media.

Padahal, sambung dia, sosia­lisasi dan upaya penegakan sudah dilakukan bersama Satpol PP Kota Bogor dengan laporan tindak pidana ringan (tipiring) setiap bulan. Rubaeah pun meng­klaim revisi perda yang dilakukan sejak akhir 2018 itu tidak me­nuai penolakan, meskipun per­nah ada gejolak lantaran Aso­siasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pernah menyatakan keberatan. “Sampai sekarang sosialisasi ke satgas, kantor dan masyarakat. Penolakan dari Aprindo tahun lalu akhirnya ada resolusi, sempat ke mahkamah sih dan kita (pemkot, red) menang ya,” ujarnya.

Rubaeah menekankan perda itu diterapkan bukan untuk melarang perokok, namun le­bih pada kontrol dan mengatur orang merokok tidak pada tempatnya. Sosialisasi yang dilakukan berkutat pada kepa­tuhan sesuai aturan agar tidak melanggar merokok di delapan kawasan yang sudah ditentukan.

Setelah 10 tahun berjalan, sam­bung dia, baru tahun ini dinkes bakal melakukan penelitian untuk mendata jumlah perokok dan mendapatkan referensi ten­tang perokok, kerja sama dengan lembaga pendidikan kampus Universitas Indonesia (UI). Ha­silnya akan menentukan ampuh tidaknya Perda KTR sejak dite­rapkan pada 2009 beserta revisi yang masih disosialisasikan hingga saat ini.

“Kita baru ada penelitian se­karang, setelah 10 tahun. Refe­rensinya kita ingin lihat, mulai dari usia, kapan mulai merokok, lalu pengaruh paling besar seo­rang perokok itu dari mana, apakah dari keluarga, orang tua atau dari iklan yang berseliweran. Itu kita akan lihat Perda KTR ini punya dampak atau tidak, ada hasilnya atau tidak. Dijadwalkan selesai akhir tahun datanya su­dah ada,” pungkas wanita berka­camata itu. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X