Senin, 22 Desember 2025

Denda Rp50 Juta bagi Pembuang Sampah

- Senin, 24 Juni 2019 | 12:13 WIB

METROPOLITAN – Sebanyak 2.800 ton sampah dihasilkan dari sekitar 5,9 juta masyarakat Kabu­paten Bogor setiap harinya. Ini tentu perlu jadi catatan penting jajaran pemerintah Bumi Tegar Beriman. Terlebih, daya angkut pemkab hanya berkisar 30 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat atau sekitar 840 ton dari jumlah 2.800 ton.

Berdasarkan salah satu posting­an dari akun Instagram pribadi milik Wakil Bupati Kabupaten Bogor ’iwansetiawan.70’ menyebut­kan, dari 410 desa dan 16 kelura­han yang terdiri dari 40 kecamatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA), itu pun Bumi Tegar Beriman harus berbagi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam postingan tersebut, Wakil Bupati Bogor Iwan Setia­wan juga membeberkan sejum­lah langkah yang diambil pem­kab untuk menanggulangi per­masalahan sampah. Di antara­nya bakal menambah armada truk pengangkut sampah, sece­patnya mengoperasikan TPA Nambo hingga mendorong developer, pabrik dan hotel men­dirikan recycle sampah.

“Berikut fakta seputar sampah di Kabupaten Bogor serta lang­kah-langkah penanggulangan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tulis Iwan pada akun Instagram pribadinya, belum lama ini. Tak hanya itu, pemkab juga hanya memiliki 245 unit truk pengangkut sampah yang beroperasi mengangkut sampah setiap harinya. Jika mengacu pada kebutuhan dari 2.800 ton sampah yang dihasil­kan warga per hari, idealnya pemerintah Bumi Tegar Beriman harus memiliki 550 unit untuk mengangkut sampah.

Terpisah, Bupati Bogor, Ade Yasin, mengaku akan melakukan zonasi sampah di setiap keca­matan di Kabupaten Bogor. Ia juga mengimbau pihak kecama­tan menjadikan sampah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu langkah menekan tingginya jumlah sampah.

“Kami ingin ada zonasi tempat penampungan sampah semen­tara di setiap kecamatan agar saat pengangkutnya ke TPA lebih mudah. Seharusnya sampah ini menjadi salah satu BUMDes di setiap desa, pengepul sampah istilahnya kan lumayan juga ka­lau dikilo,” katanya.

Selain zonasi sampah, pihaknya juga bakal menggalakkan kem­bali sejumlah aturan yang nan­ti akan menjadi payung hukum pemberian sanksi bagi siapa saja yang melanggar atau mem­buang sampah sembarangan.

“Kami juga akan menerapkan sanksi hukuman dengan denda Rp50 juta terhadap pembuang sampah sembarangan. Ini sudah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan Perda No 4 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 2 dan Pasal 39 Ayat 1,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X