METROPOLITAN – Tindak kekerasan kembali ditunjukkan oknum kepolisian Polresta Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam membubarkan massa aksi yang berunjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, kemarin siang.
Demo belasan massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswi Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Bogor itu berakhir bentrok dengan sejumlah oknum keamanan yang berjaga tepat di depan pintu masuk Balai Kota.
Dalam video berdurasi 25 detik yang diunggah warganet di salah satu grup media sosial terlihat jelas, salah seorang oknum polisi coba menghakimi seorang massa yang sudah diamankan. Bahkan, dalam video lainnya, seorang anggota Satpol PP pun melakukan hal serupa. Sesekali, oknum polisi dan Satpol PP yang belum diketahui identitasnya itu coba mengejar massa.
”Sini kau masuk kau, biar kau tau siapa saya,” kata oknum polisi sambil memegang kerah baju seorang massa aksi.
Pukulan, tendangan, hingga dorongan pada demonstran kerap mewarnai aksi massa yang digelar demonstran di Kota Bogor.
Menanggapi tindakan tersebut, Kasubbag Dalops Polresta Bogor Kota, AKP Nurarifi, menceritakan aksi unjuk rasa ini sudah mengantongi izin. “Mereka sudah izin dan ada suratnya,” kata Arifin, sapaan akrabnya. Disinggung soal kronologi pasti soal pemukulan dan tindakan tak terpuji oknum anggotanya, ia berkilah saat kejadian tidak ada di lokasi. ”Saya tidak tahu persis, karena di toilet pas keributan itu,” kilahnya.
Berdasarkan laporan dari satuannya, kericuhan terjadi saat massa hendak membakar ban di depan Balai Kota Bogor. Pihaknya sudah mengimbau agar demonstrasi berjalan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas. Kericuhan pun pecah saat massa tidak terima dengan tindakan kepolisian yang menyita dan mengamankan ban beserta bensin.
”Tidak terima akhirnya terjadi keributan. Karena mengganggu arus lalu lintas, tiga massa kita amankan dan lainnya dibubarkan,” ucapnya.
Sekadar diketahui, aksi ini ditunjukkan untuk menolak aktivitas salah satu kafe di Kecamatan Tanahsareal, yakni Imahalo Resto Bogor. Diduga, lokasi ini menjadi sarang maksiat dan hiburan malam. Tarian wanita setengah telanjang, minuman beralkohol hingga izin operasional yang diduga melanggar, menjadi sejumlah poin tuntutan massa aksi.
Menanggapi hal ini, Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Bogor, Dimas Tiko, bakal melakukan kajian dan pendalaman terkait kasus tersebut. Ia juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Imahalo Resto Bogor.
”Soal ini sedang kita kaji dan dalami. Kita juga akan memanggil pemilik kafe,” katanya singkat. (ogi/c/yok/py)