Minggu, 21 Desember 2025

Pak Wali Ingkar Janji...

- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:18 WIB
TOLAK APARTEMEN: Warga Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, membentangkan spanduk penolakan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC).
TOLAK APARTEMEN: Warga Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, membentangkan spanduk penolakan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC).

METROPOLITAN - Peno­lakan warga Kelurahan Tegal­lega, Kecamatan Bogor Tengah, terdampak pembangunan Apartemen Grand Park Pa­kuan City (GPPC) yang ingin agar Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB) apartemen dicabut, bak perjuangan melawan tembok tebal.

Merasa tidak dilibatkan dan diajak bicara, izin apartemen milik PT Perdana Gapura Prima justru terbit. Perasaan warga makin perih lantaran menganggap Wali Kota Bogor, Bima Arya, ingkar janji ke­pada warga.

Koordinator Warga Tolak Pembangunan Apartemen, Imam Supriyadi, mengatakan, pada 16 Februari 2017 saat audiensi dengan warga tentang rencana pembangunan apar­temen GPPC, wali kota pernah menyampaikan secara lisan bahwa prinsip pembangunan tak boleh menimbulkan ma­salah dan keresahan warga, maka menjadi tugas jajaran pemkot, mulai dari dinas hingga wilayah, menyosiali­sasikan izin prinsip kepada warga.

”Coba tanya beliau saat au­diensi, tidak akan terbitkan IMB jika tidak ada izin warga, ada keresahan warga? Itu disampaikan kok, ada copy suratnya. Masa pak wali nggak ingat? Keterlaluan Jika beliau bilang belum pernah merasa janji. Ingkar janji namanya,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Mengacu pada izin prinsip GPPC yang diterima kelurahan, tertera poin jika masa izin prinsip warga dari DPMPTSP melalui kelurahan, tertera poin jika masa izin prinsip menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, maka izin prinsip itu gugur dengan sen­dirinya demi hukum. Dua bulan setelah audiensi, pi­haknya mengirim surat ke­pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengingatkan hal itu. ­

Rupanya justru itu yang di­tabrak DLH yang sewaktu rapat dengan sekda beberapa hari lalu menyatakan bahwa yang dilibatkan dalam sidang amdal adalah ketua RT, RW dan LSM. ”Nah ini salah besar, apakah pak wali ingat dan tahu? Ditabrak semua sampai terbit IMB. Kami nggak dili­batkan loh. Kita juga kirim surat beberapa waktu lalu untuk ingatkan kembali jan­ji pak wali,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tegallega, Enjang Nurjaman, mengakui pada prinsipnya pihak kelu­rahan berkapasitas sebagai kepanjangan tangan dari Pemkot Bogor yang bertugas menyosialisasikan produk hukum di salah satu Kecama­tan Bogor Tengah itu.

Di antaranya adanya IMB dari Apartemen GPPC kepada masyarakat agar mengetahui bahwa di wilayah itu bakal di­bangun apartemen. ”Atas dasar terbitnya IMB itu, tugas kelu­rahan menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pria yang karib disapa Ny­angnyang itu menambahkan, terkait adanya penolakan warga terdampak, mestinya memang disampaikan sejak awal sebelum izin tersebut keluar. Terbitnya IMB terjadi karena mungkin sudah mel­alui tahap demi tahap dari bawah, di antaranya izin warga setempat yang terdam­pak langsung.

”Selain itu, waktu proses izin warga, kami tidak tahu. Itu dilakukan pada zaman lurah lama. Pejabat sekarang hanya menjalankan produk hukum, dalam hal ini IMB yang sudah terbit. Kalau ada warga yang beranggapan itu cacat prose­dural ya silakan saja diklari­fikasi dengan instansi terkait,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X