METROPOLITAN - Ambruknya beton coran proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi IIIA, tepat di depan Perumahan Tamansari Persada awal Juli 2019, menimbulkan kecurigaan banyak pihak soal ketidakprofesionalan dan kelalaian cara kerja kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PP) yang diberi kepercayaan pemilik proyek, PT Marga Sarana Jabar (MSJ). Mengingat pekerjaan dengan investasi Rp3 miliar itu merupakan proyek strategis dari pemerintah pusat yang seharusnya zero kesalahan.
“Bahkan akibat kejadian ini sampai ada korban luka-luka. Dari hasil di lapangan, kita menyayangkan sistem keselamatan pekerja dan pengguna jalan yang mengkhawatirkan, sangat berisiko. Kami lihat langsung ada sistem keselamatan kerja yang diabaikan PT PP,” terang Ketua Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB), Aldi Rahmat, kepada awak media, kemarin.
Di antaranya, sambung Aldi, sistem keamanan kerja atau safety pada pekerja sangat minim. Mulai dari sepatu safety, kaca pelindung mata yang minim dan body harness yang tidak dikunci pada scaffolding saat posisi pekerja sedang berada di ketinggian.
Bukan hanya itu, pihaknya juga melihat keselamatan pengguna jalan terabaikan. “Hasil temuan kami di lokasi proyek masih banyak tiang-tiang penyangga beton yang belum memakai jaring. Jadi, sangat memungkinkan jika ada material yang jatuh bisa terkena pengguna jalan. Masa itu saja nggak jadi perhatian?” ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap PT MSJ sebagai pemegang proyek jalan tol BORR yang tidak tegas kepada kontraktor lantaran masih banyak kelalaian yang bisa saja menimbulkan kejadian yang sama seperti awal Juli. “Mereka seperti tidak berkaca pada kejadian ambruknya coran itu,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya bakal segera melaporkan temuan dan data hasil advokasi tersebut ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi, Komite Keselamatan Konstruksi dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ada tindakan keras kepada pemegang proyek yang abai terhadap keselamatan kerja.
“Kami anggap perusahaan pemegang proyek dan perusahaan kontraktor sudah melanggar keselamatan dan kesehatan kerja UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hukum Keselamatan Kerja. Kami juga akan terus mengawal terus kasus temuan ini yang akan didampingi oleh kuasa hukum kami,” ujarnya.
Hujatan demi hujatan dilontarkan kepada pemilik proyek dan kontraktor. Ketua Kopma Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, menuturkan, masyarakat pengguna Jalan Sholeh Iskandar kini waswas jika melewati proyek tersebut. “Ini fatal untuk sekelas BUMN. Harusnya ada sanksi lebih tegas, ganti, kalau perlu bekukan PT PP,” tegasnya.
Ia mendorong aparat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, turun melakukan investigasi, jangan sampai ada dugaan main-main jika tidak terlibat. Belum lagi sosialisasi yang rendah ke masyarakat, baik soal proyek atau sosialisasi, setelah ambruknya beton coran awal bulan ini.
Sementara itu, diam-diam rupanya PT MSJ sudah kembali melakukan kelanjutan proyek yang sempat terhenti sekitar dua minggu karena menunggu investigasi dari Komite K2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Ia mengklaim akan meningkatkan pengawasan kepada kontraktor sesuai rekomendasi dari komite tersebut, termasuk perintah penggantian kepala proyek PT PP.
“Per hari ini (kemarin, red) mulai dilanjut lagi. Setelah di-commissioning oleh Komite Keselamatan Konstruksi dan di-acc, maka pengecoran diperbolehkan kembali,” pungkasnya. (ryn/c/yok/py)