Minggu, 21 Desember 2025

Abaikan Keselamatan dan Keamanan Pengendara?

- Selasa, 30 Juli 2019 | 10:28 WIB

METROPOLITAN -  Ambruknya beton coran proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi IIIA, tepat di depan Perumahan Tamansari Persada awal Juli 2019, me­nimbulkan kecurigaan banyak pihak soal ketidakprofesionalan dan kelalaian cara kerja kontraktor PT Pembangunan Peru­mahan (PP) yang diberi kepercayaan pemilik proyek, PT Marga Sarana Jabar (MSJ). Mengingat pekerjaan dengan investasi Rp3 miliar itu merupakan proyek strate­gis dari pemerintah pusat yang seharusnya zero kesalahan.

“Bahkan akibat kejadian ini sampai ada korban luka-luka. Dari hasil di lapangan, kita menyayangkan sistem keselamatan pekerja dan peng­guna jalan yang mengkhawa­tirkan, sangat berisiko. Kami lihat langsung ada sistem keselamatan kerja yang dia­baikan PT PP,” terang Ketua Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB), Aldi Rahmat, kepada awak media, kemarin.

Di antaranya, sambung Aldi, sistem keamanan kerja atau safety pada pekerja sangat minim. Mulai dari se­patu safety, kaca pelindung mata yang minim dan body harness yang tidak dikunci pada scaffolding saat posisi pekerja sedang berada di ke­tinggian.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melihat kese­lamatan pengguna jalan te­rabaikan. “Hasil temuan kami di lokasi proyek masih ba­nyak tiang-tiang penyangga beton yang belum memakai jaring. Jadi, sangat memun­gkinkan jika ada material yang jatuh bisa terkena pengguna jalan. Masa itu saja nggak jadi perhatian?” ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap PT MSJ sebagai pemegang proyek jalan tol BORR yang tidak tegas kepada kontraktor lantaran masih banyak kela­laian yang bisa saja menim­bulkan kejadian yang sama seperti awal Juli. “Mereka seperti tidak berkaca pada kejadian ambruknya coran itu,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya bakal segera melaporkan temuan dan data hasil advokasi ter­sebut ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi, Komite Keselamatan Konstruksi dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ada tinda­kan keras kepada pemegang proyek yang abai terhadap keselamatan kerja.

“Kami anggap perusahaan pemegang proyek dan peru­sahaan kontraktor sudah me­langgar keselamatan dan kesehatan kerja UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselama­tan dan Kesehatan Kerja, Hukum Keselamatan Kerja. Kami juga akan terus menga­wal terus kasus temuan ini yang akan didampingi oleh kuasa hukum kami,” ujarnya.

Hujatan demi hujatan di­lontarkan kepada pemilik proyek dan kontraktor. Ketua Kopma Gerakan Pemuda Is­lam Indonesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, menutur­kan, masyarakat pengguna Jalan Sholeh Iskandar kini waswas jika melewati proyek tersebut. “Ini fatal untuk se­kelas BUMN. Harusnya ada sanksi lebih tegas, ganti, kalau perlu bekukan PT PP,” tegas­nya.

Ia mendorong aparat, mulai dari kepolisian hingga ke­jaksaan, turun melakukan investigasi, jangan sampai ada dugaan main-main jika tidak terlibat. Belum lagi sosiali­sasi yang rendah ke masyara­kat, baik soal proyek atau sosialisasi, setelah ambruknya beton coran awal bulan ini.

Sementara itu, diam-diam rupanya PT MSJ sudah kem­bali melakukan kelanjutan proyek yang sempat terhenti sekitar dua minggu karena menunggu investigasi dari Komite K2 Kementerian Pe­kerjaan Umum dan Peruma­han Rakyat (KemenPUPR).

Ia mengklaim akan mening­katkan pengawasan kepada kontraktor sesuai rekomen­dasi dari komite tersebut, termasuk perintah penggan­tian kepala proyek PT PP.

“Per hari ini (kemarin, red) mulai dilanjut lagi. Setelah di-com­missioning oleh Komite Ke­selamatan Konstruksi dan di-acc, maka pengecoran diperbolehkan kembali,” pung­kasnya. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X