Senin, 22 Desember 2025

20.108 PBI bakal Dikaver Pemkot

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 10:13 WIB

METROPOLITAN – Ter­hitung sejak 1 Agustus 2019, pemerintah pusat secara resmi mencoret jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikaver olehnya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemente­rian Sosial Nomor 79 Tahun 2019, sebanyak 5.227.852 PBI di seluruh Indonesia dinonaktifkan statusnya sebagai PBI Jaminan Kesehatan terhitung sejak 1 Agustus. Dinonaktifkannya jutaan peserta PBI tentu berdampak pada peserta PBI Kota Bogor.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bogor, sebanyak 20.108 PBI Kota Bogor tak bisa lagi menikmati bantuan kesehatan dari pemerintah. Hal ini menjadi kabar buruk bagi mereka yang menjadi korban pencore­tan data.

Kepala Bidang Data Infor­masi Pembinaan dan Peny­uluhan pada Dinas Sosial Kota Bogor, Sumartini, men­gatakan, dinonaktifkannya 20.108 PBI dikarenakan se­jumlah data dan ketentuan yang tidak valid berdasarkan hasil verifikasi.

“Jadi, identitas mereka tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Sumar­tini saat ditemui wartawan koran ini, kemarin.

Secara umum, sambung dia, penyelenggaraan PBI dari pemerintah pusat harus mengacu pada data di DTKS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 10. Meski begitu, peserta PBI yang dinonak­tifkan pemerintah pusat masih bisa didaftarkan dalam PBI yang dikaver pemerintah daerah, sesuai syarat dan aturan main yang berlaku.

“Artinya, 20.108 PBI yang dinonaktifkan pemerintah pusat masih bisa kita kaver dengan PBI Kota Bogor, asal­kan syarat dan ketentuannya sesuai aturan yang ditetap­kan. Jadi masyarakat tenang saja tidak usah khawatir,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Din­kes) Kota Bogor, Yuniarto Budi Santosa, mengatakan, dari 1.029.184 jumlah pendu­duk Kota Bogor, ada sekitar 986.017 jiwa yang sudah ter­daftar BPJS. Semua itu ter­bagi dalam lima kategori. Mulai dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Ban­tuan Iuran dari Pemerintah Pusat dan Daerah (PBI APBN dan APBD), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hing­ga Bukan Pekerja (BP).

“Rin­ciannya, PPU ada 287.969 peserta, PBI APBN 247.791, PBPU 229.818, PBI APBD 187.544 dan kategori BP 32.895 peserta,” singkatnya. (ogi/c/ yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X