METROPOLITAN - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memberikan pesan kepada 50 anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 yang telah melakukan pengucapan sumpah atau janji untuk menjalankan fungsinya sebagai legislatif dengan baik.
Pesan tersebut dibacakan Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda Nomor 25-29, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, kemarin.
Bima mengatakan, pengucapan sumpah menjadi momentum perubahan bagi anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 untuk menghilangkan stigma negatif terhadap partai politik dan anggota di masa lalu. Ada tiga hal yang bisa menjadi fokus anggota DPRD, seperti melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui fungsi legislasi DPRD, memaksimalkan waktu untuk bertanya dan berdialog dengan rakyat melalui media dan jaringan yang ada.
Lalu, fungsi bujeting atau penyusunan anggaran yang digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Sudah bukan masanya lagi penyusunan anggaran dilakukan dengan cara tertutup. Kini proses penyusunan dilakukan dengan cara partisipatif, menghindari praktik pragmatis apalagi koruptif.
Melalui fungsi pengawasan anggota DPRD, Bima mengajak semua untuk melaksanakan secara objektif dan efektif, dijalankan dengan niat tulus dan sistematik untuk menjalankan fungsi kontrol seimbang terhadap tugas eksekutif dalam melaksanakan manajemen pembangunan daerah.
Banyaknya catatan Pemilu Serentak 2019, baik positif maupun negatif, diharapkan menjadi evaluasi semua dalam membangun demokrasi dan kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik.
Bagi warga Bogor, khususnya anggota DPRD Kota Bogor, diharapkan memaknai proses demokrasi sebagai sesuatu yang sakral dalam upaya penegakan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat sudah mempercayakan suaranya.
“Sejak saat ini bapak ibu memiliki tanggung jawab besar, menjadi harapan baru bagi rakyat dalam berjuang meningkatkan kesejahteraan hidupnya dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Banyak pekerjaan rumah yang harus dihadapi dan diselesaikan melalui pola pikir, pola kerja dan pengambilan keputusan dengan mengedepankan kepentingan rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman, membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.656-Pemksm/2019 tentang peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2014-2019 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.2/kep.657-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2019-2024. (*/yok/py)