METROPOLITAN – Jauh dari kata layak. Mungkin kalimat ini bisa menggambarkan kondisi jalan di Kota Bogor. Memiliki total panjang jalan raya sepanjang 620.595 kilometer, yang terdiri dari 33.810 kilometer berstatus jalan negara, 6.358 kilometer jalan provinsi dan 580.427 kilometer Kota Bogor, Pemkot Bogor hanya memiliki sekiar 5,67 persen kondisi jalan yang masuk kategori bagus.
Berdasarkan draft Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor 2005 hingga 2024, kondisi jalan di Kota Bogor sangat memprihatinkan. Sekitar 24,81 persen jalan Kota Hujan ini berstatus rusak berat. Sebanyak 27,63 persen kategori rusak dan 39,96 persen berstatus sedang.
Ini tentu perlu menjadi catatan pemerintahan lantaran rendahnya kualitas jalan raya. Mengingat transportasi merupakan salah satu program prioritas era Bima-Dedie.
Tak hanya itu, dalam draft RPJPD 2005-2024 Kota Bogor dijelaskan masih banyak kondisi jalan kota yang masih jauh dari regulasi. Pasalnya, hampir seluruh ruas jalan di wilayah memiliki lebar jalan tak lebih dari tiga meter. Lebar jalan kota seharusnya minimal lima hingga tujuh meter, dengan estimasi kecepatan laju kendaraan paling lambat 10 hingga 30 kilometer per jam.
Apalagi, kemacetan dan kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan digadang-gadang menjadi penyebab buruknya kualitas jalan di Kota Bogor. Dari data yang sama, jumlah kendaraan di Kota Bogor mencapai angka 120.635 kendaraan dengan dominasi kendaraan pribadi 111.013 dan kendaraan umum 9.622 unit. Angka ini diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya sekitar 32 persen.
Pengamat Transportasi Kota Bogor, RM Djoko Susilo, mengatakan, ruas jalan perlu diperhatikan semua elemen masyarakat dan pemerintah. Sebab, jalan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi orang banyak. Bukan hanya untuk lalu lintas, idealnya jalan raya harus memiliki trotoar bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
“Jadi, tidak semata-semata untuk kendaraan. Pejalan kaki juga harus diperhatikan,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Kota idealnya memiliki lebar sekitar 7,5 meter dengan estimasi laju kendaraan paling rendah 10 kilometer per jam. Sementara jalan lingkungan sekunder harus memiliki lebar sekitar 6,5 meter dengan estimasi laju kendaraan paling rendah 10 kilometer per jam.
“Dalam peraturan itu kan sudah jelas, ideal lebar jalan dan laju minimum kendaraannya,” ujarnya.
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah cepat, sambung Djoko, tak menutup kemungkinan kemacetan dan kepadatan kendaraan akan menyebar di seluruh ruas jalan di Kota Bogor. “Apalagi tingkat volume kendaraan di Kota Bogor cukup padat dengan komposisi didominasi kendaraan pribadi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Hamzah, mengaku miris dengan kualitas dan kuantitas jalan di Kota Bogor. Apalagi, kota ini dihuni orang nomor wahid di negeri ini. “Jangan sampai Kota Bogor miskin akan jalan yang menyebabkan kemacetan di mana-mana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor, Wawan Gunawan, masih belum memberikan keterangan apa pun mengenai hal ini. Bahkan, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozak, tidak menanggapi saat dihubungi Metropolitan, kemarin siang. (ogi/c/yok/py)