METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah berupaya keras agar bisa tertib administrasi, termasuk memenuhi sertifikasi aset-aset pemkot yang dimiliki. Apalagi dari 4.168 aset keseluruhan, nyatanya baru 477 aset yang diketahui memiliki sertifikat. Sisanya, pemkot butuh ‘bantuan’ Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan sertifikasi aset.
Percepatan sertifikasi aset Pemkot Bogor masuk rencana aksi strategis dalam upaya proses pengamanan aset melalui legalitas formal. Ada tiga upaya yang dilakukan, yakni pencatatan, lalu pengamanan di lapangan dengan memasang tanda batas hingga legalitas formal dalam bentuk sertifikat.
“Aset keseluruhan pemkot ada 4.168 aset, itu keseluruhan aset jalan hingga di luar jalan. Nah yang bersertifikat baru 477 aset. Sedangkan untuk aset nonjalan itu ada 1.247 bidang. Untuk percepatan, kita sudah usulkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red)-nya BPN Kota Bogor,” kata Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, saat ditemui Metropolitan di ruangannya, kemarin.
Pemkot Bogor, sambung dia, baru mengajukan 770 bidang aset yang diusulkan untuk diikutsertakan dalam PTSL. Hingga 22 Agustus sudah ada 218 bidang tanah yang sudah diukur BPN dalam program nasional itu.
Ia mengakui proses itu tidak mudah. Pihaknya sempat mengumpulkan lurah-lurah se-Kota Bogor untuk membantu maping di lapangan terkait pengukuran aset pemerintah daerah itu. “Proses pengukuran patok itu butuh waktu,” imbuhnya.
Lia merasa pemkot terbantu dengan adanya PTSL ini, lantaran anggaran yang dialokasikan untuk sertifikasi aset per tahun ‘hanya’ berada di angka Rp250 jutaan yang baru bisa mengukur hingga terbit 25-30 bidang. Memang, pemkot baru bisa mengajukan proses sertifikasi melalui PTSL pada 2019 ini, karena tahun-tahun sebelumnya, program ini diprioritaskan untuk membuat sertifikat bagi masyarakat umum, bukan instansi.
“Tahun lalu saja, masukan 30 bidang yang jadinya 25 bidang di alokasi belanja tahunan,” terangnya.
Ia mencontohkan aset-aset pemkot yang sedang diikutsertakan dalam PTSL, di antaranya lahan di Pasar Warungjambu dan lahan di Kayumanis yang di antaranya kini ditempati BPBD. Selain itu, ada pula aset Pemkot yang baru saja merampungkan sertifikasi, di antaranya Lapangan Taman Sempur, Balai Kota Bogor hingga Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran.
“Yang di Kayumanis itu luasnya besar, sampai 12 ribu meterpersegi, sudah lama prosesnya, tapi belum jadi-jadi. Ada sebagian mau dibuat IPAL terpadu, sebagian rencananya mau dibuat stadion ya,” ucapnya.
BPN Kota Bogor sendiri mencatat, ada sekitar 746 bidang aset milik Pemkot Bogor yang belum bersertifikat, dan tengah dimasukkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sebenarnya aset Pemkot Bogor tinggal 746 bidang yang belum bersertifikat, yang kita masukan ke program PTSL dan ditarget selesai tahun ini, itu sisa dari 1.246 bidang diluar jalan, yang belum sertifikasi,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh.
Penyelesaian sertifikasi itu juga mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi jika hanya mengandalkan kegiatan rutin pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, hanya bisa menyelesaikan 30 bidang pertahunnya.
Maka sisanya ‘dialokasikan’ ke program PTSL. Ia mengklaim bisa mengejar penyelesaian ratusan bidang itu dalam waktu dekat. Meskipun, diakui banyak kendala di lapangan, terlebih saat dilakukan pengukuran.
“Ratusan itu bisa terkejar tahun ini, selama dari (bidang) aset (pemkot) bisa menunjukan batas. Kesulitannya itu petunjuk batas di lapangan. Kalau syarat PTSL malah lebih gampang. Admininstrasi bisa cepat, yang sulit itu petunjuk batasnya, kami banyak menemui kesulitan,” papar Ery.