METROPOLITAN - Meningkatkan kesadaran warga Bogor terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan perda tersebut di wilayah kerja Puskesmas Tanahsareal, kemarin. Sembilan lokasi, mulai dari kantor instansi Pemkot Bogor, sekolah, restoran hingga minimarket disambangi tim sidak.
Selain itu, sidak KTR juga jadi salah satu implementasi penegakan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Revisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009, dengan peninjauan ke wilayah Kota Bogor selama 25 hari, terhitung Agustus- September. Tak hanya dari dinkes, tim juga melibatkan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Puskesmas Tanahsareal, Kecamatan Tanahsareal dan Kelurahan Tanahsareal.
“Ini sidak penerapan Perda KTR ke-8. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR, di antaranya menertibkan reklame dan display rokok. Bukan cuma warung dan minimarket, seluruh wilayah juga kita sisir,” kata JFT Fungsional Penyuluh Kesehatan Dinkes Kota Bogor, Erny Yuniarti, kemarin.
Dalam sidak tersebut, pihaknya menyasar kawasan di area Tanahsareal. Ada sembilan lokasi, yakni kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).
Selain instansi pemerintahan, sekolah pun tak luput dari sidak, yakni SMP Negeri 12 dan SMK Negeri 1 serta restoran dan minimarket di Kelurahan Tanahsareal. Hasilnya, tim masih menemui abu rokok, puntung rokok maupun asbak di kantor Kesbangpol dan Dispora. Lalu di SMKN 1 masih ditemukan tempat untuk merokok.
“Belum lagi minimarket di sekitar Air Mancur ada rokok yang masih di-display, dengan alasan proses stok opname. Restoran baru, seperti Kupi, Bebek Ireng, kami lakukan sosialisasi serta berkomitmen menerapkan Perda KTR dengan membuat area merokok sesuai perda. Sedangkan tempat kerja pemerintahan sudah disediakan area merokok, sesuai Perda,” terang Erny.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah, menjelaskan, dalam pasal tujuh pada perda tersebut, dengan revisi, ada sekitar delapan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Yakni, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar-mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.
Dari ke-8 wilayah tersebut, sambung dia, KTR tempat umum menjadi tempat paling banyak pelanggarannya dibanding tempat lain. Padahal, sosialisasi dan upaya penegakan sudah dilakukan bersama Satpol PP Kota Bogor dengan laporan tindak pidana ringan (tipiring) setiap bulan.
“Masing-masing ada peningkatan pelanggaran yang berbeda. Paling parah itu tempat umum, seperti restoran, hotel, kafe dan tempat hiburan. Tingkat kepatuhan di sana rendah. Kalau wilayah instansi kesehatan, pendidikan, hampir 90 persen patuh ya,” katanya.
Rubaeah menekankan, perda itu diterapkan bukan untuk melarang perokok, namun lebih pada kontrol dan mengatur orang merokok tidak pada tempatnya. Sosialisasi yang dilakukan pun berkutat pada kepatuhan sesuai aturan agar tidak melanggar merokok di delapan kawasan yang sudah ditentukan. (ryn/c/yok/py)