Senin, 22 Desember 2025

Dinkes Sidak Penerapan Perda KTR di Tansa

- Selasa, 3 September 2019 | 09:55 WIB
ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Bogor memasang stiker KTR di GOR Pajajaran Bogor, kemarin.
ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Bogor memasang stiker KTR di GOR Pajajaran Bogor, kemarin.

METROPOLITAN - Mening­katkan kesadaran warga Bogor terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawa­san Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan perda ter­sebut di wilayah kerja Puskes­mas Tanahsareal, kemarin. Sembilan lokasi, mulai dari kantor instansi Pemkot Bogor, sekolah, restoran hingga mini­market disambangi tim sidak.

Selain itu, sidak KTR juga jadi salah satu implementasi penegakan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Re­visi Perda KTR Nomor 12 Ta­hun 2009, dengan peninjauan ke wilayah Kota Bogor selama 25 hari, terhitung Agustus- September. Tak hanya dari dinkes, tim juga melibatkan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Puskesmas Tanahsareal, Kecamatan Tanahsareal dan Kelurahan Tanahsareal.

“Ini sidak penerapan Perda KTR ke-8. Tujuannya, mening­katkan kepatuhan terhadap Perda KTR, di antaranya me­nertibkan reklame dan display rokok. Bukan cuma warung dan minimarket, seluruh wilayah juga kita sisir,” kata JFT Fungsi­onal Penyuluh Kesehatan Din­kes Kota Bogor, Erny Yuniarti, kemarin.

Dalam sidak ter­sebut, pihaknya menyasar kawasan di area Tanahsareal. Ada sembilan lokasi, yakni kantor Kesa­tuan Bangsa dan Politik (Kes­bangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).­

Selain instansi pemerintahan, sekolah pun tak luput dari sidak, yakni SMP Negeri 12 dan SMK Negeri 1 serta restoran dan minimarket di Kelurahan Tanah­sareal. Hasilnya, tim masih menemui abu rokok, puntung rokok maupun asbak di kantor Kesbangpol dan Dispora. Lalu di SMKN 1 masih ditemukan tempat untuk merokok.

“Belum lagi minimarket di sekitar Air Mancur ada rokok yang masih di-display, dengan alasan proses stok opname. Restoran baru, seperti Kupi, Bebek Ireng, kami lakukan so­sialisasi serta berkomitmen menerapkan Perda KTR dengan membuat area merokok se­suai perda. Sedangkan tempat kerja pemerintahan sudah disediakan area merokok, se­suai Perda,” terang Erny.

Terpisah, Kepala Dinas Kese­hatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah, menjelaskan, dalam pasal tujuh pada perda tersebut, dengan revisi, ada sekitar del­apan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Yakni, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angku­tan umum, lingkungan tempat belajar-mengajar, sarana kese­hatan dan sarana olahraga.

Dari ke-8 wilayah tersebut, sambung dia, KTR tempat umum menjadi tempat paling banyak pelanggarannya diban­ding tempat lain. Padahal, sosialisasi dan upaya penega­kan sudah dilakukan bersama Satpol PP Kota Bogor dengan laporan tindak pidana ringan (tipiring) setiap bulan.

“Masing-masing ada pening­katan pelanggaran yang ber­beda. Paling parah itu tempat umum, seperti restoran, hotel, kafe dan tempat hiburan. Ting­kat kepatuhan di sana rendah. Kalau wilayah instansi keseha­tan, pendidikan, hampir 90 persen patuh ya,” katanya.

Rubaeah menekankan, perda itu diterapkan bukan untuk melarang perokok, namun le­bih pada kontrol dan mengatur orang merokok tidak pada tempatnya. Sosialisasi yang dilakukan pun berkutat pada kepatuhan sesuai aturan agar tidak melanggar merokok di delapan kawasan yang sudah ditentukan. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X