METROPOLITAN – Tren penyusutan lahan persawahan terus terjadi di Kota Bogor. Alih fungsi lahan, hingga pembangunan di kota hujan ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya lahan persawahan. Jika tidak ditanggapi dengan serius, tentu pada lima hingga sepuluh tahun kedepan, lahan persawahan di Kota Bogor akan habis oleh bangunan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Bogor 2018, dari jumlah luas wilayah Kota Hujan yang mencapai 11.850 hektar, hanya 293,2 hektar lahan persawahan. Hal ini tentu sangat berbanding jauh dengan jumlah penduduk Kota Hujan yang mencapai 1.081.009. Tak hanya itu, dari enam kecamatan di Kota Bogor, hanya tiga kecamatan yang memiliki lahan persawahan.
Mantan Anggota Badan Pembuatan Perencanaan Daerah (Bapemperda) Komisi III DRPD Kota Bogor 2014-2019, Sendhy Pratama menilai, alih fungsi lahan memang kerap kali terjadi disetiap tahunnya. Alih fungsi lahan juga diakui sukar untuk ditangani, lantaran banyaknya warga yang enggan lahannya diproteksi.
Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, jika warga menolak lahannya untuk diproteksi.
"Penjagaan atau proteksi lahan di Kota Bogor memang sulit. Banyak juga penolakan dari warga. Kita kan tidak bisa campur tangan terlalu dalam, karna lahan itu bukan milik kita," bebernya.
Politisi partai Hanura Kota Hujan itu juga menyebutkan, idealnya luas lahan yang mesti diproteksi sekitar 147 hektar, yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bogor. "Tentu ini harus kita pikirkan kedepan, jangan sampai penyusutan atau alih fungsi lahan terus terjadi kedepannya," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan, secara umum Kota Bogor sudah melakukan proteksi terhadap lahan aktif demi keberlangsungan pangan Kota Hujan. Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, sekitar 147 hektar lahan pertanian sudah diproteksi demi pangan.
"Kota Bogor sudah punya proteksi lahan, Perdanya juga sedang kita susun," kata Irwan.
Menurutnya, pembuatan Perda tersebut, secara tidak langsung demi menciptakan pangan berkelanjutan di Kota Hujan.
"Perda ketahanan pangan berkelanjutan itu adalah salah satu upaya menahan laju alih fungsi lahan di Kota Bogor. Kalau tidak salah Perdanya belum final, kemarin terakhir baru pembahasan. Tapi kalau di pihak kita Perda itu sudah dikunci artinya lahan pertanian kita tidak akan berkurang," tegasnya.
Irwan mengatakan, menyusutnya jumlah lahan di Kota Bogor, terjadi pada lahan yang memang diperuntukan untuk pembangunan bukan pada lahan aktif pangan.
"Sekali pun berkurang, yang berkurang itu bukan lahan pertanian, tetapi lahan milik perusahaan atau lahan yang sudah diajukan bukan untuk lahan pertanian. Jadi yang berubah fungsi itu sebenarnya bukan lahan pertaniannya," tutupnya.(ogi/b/yok)