Senin, 22 Desember 2025

Warga Persoalkan IMB

- Sabtu, 7 September 2019 | 09:39 WIB

METROPOLITAN – Pembangunan apartemen atau hunian vertikal di Kota Bogor dalam beberapa tahun ini cenderung meningkat, demi memenuhi kebutuhan hunia bagi warga. Sayangnya, beberapa pembangunan apartemen justru menuai polemik. Salah satunya pembangunan Apartemen The Swiss Belresidence, Kelurahan Baranangsiang. Meski sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada suara penolakan dari warga sekitar.

Warga terdampak mengeluhkan tidak dilibatkan dalam proses perizinan, bahkan belum menyetujui pembangunan hunian vertikal 10 lantai itu. Tak cuma itu, dampak pembangunan pun dirasa menggangu kenyamanan warga lantaran bekerja selama 24 jam. Warga terdampak pun menunjuk Kuasa Hukum yang melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) karena izin yang terbit dinilai cacat hukum dan diminta pembekuan. Pemkot pun diminta berperan menyelesaikan polemik ini.

“Kami layangkan surat ke pemkot akhir Agustus lalu, soal keberatan dan permohonan penghentian kegiatan proyek, serta meninjau kembali IMB. Tapi belum ada kejelasan,” kata Kuasa Hukum warga terdampak, Gunara.

Wakil Sekjen Peradi Kota Bogor itu menambahkan, belum adanya komunikasi dan persetujuan warga terdampak yang jarak dengan kediaman cuma lima meter itu, ditengarai membuat IMB yang ada cacat hukum dan prosedural. “Warga dekat tapi nggak diajak komunikasi, pemkot bahkan tetap terbitkan IMB-nya,” imbuhnya.

Belum lagi, kata dia, proses pembangunan dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan warga terdampak karena ‘tak tahu waktu’ dengan kebisingan dan getaran. Ia pun ingin agar pemkot segera menindak lanjut surat dari warga dan mendapat penanganan. “Intinya sepanjang warga terdampak belum kasih lampu hijau, ya izin itu harusnya cacat hukum dan tidak bisa diterbitkan, “ papar Gunara.

Menanggapi hal itu, Staf PT Lorena Latersia Properti, Yamianda EM mengaku,  sudah bekerja sesuai dengan aturan dan persyaratan hingga terbitnya IMB. Termasuk soal dampak kebisingan, pihaknya mengklaim sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasu dan komunikasi. Salah satunya dengan merubah jam kerja yang tadinya bekerja sampai jam 22:00 WIB, menjadi hingga pukul 20:00 WIB.

“Penolakan nggak ada ya. Memang ada warga, bukan keseluruhan. Ada keluhan lah, sudah kami koordinasikan sesuai pesan warga, termasuk kebisingan waktu kerja,. Konstruksi sudah 40 persen total,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak khawatir dengan warga yang kini sudah menunjuk kuasa hukum, yang bersurat kepada pemkot agar membekukan izin karena dinilai cacat hukum. Yamianda menjelaskan, yang digugat yakni Pemkot Bogor, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan IMB. Sedangkan pihaknya mengklaim sudah mengikuti semua aturan dan syarat untuk menerbitkan izin.

“Pengacara ini kan menggugat pemda, soal IMB, tapi pemda yang punya kewenangan. Kita ikuti autrannya saja. Penanganan sejak awal sudah ada. Kami sudah meminta izin warga kok, yang penting para tokoh-tokoh setempat, belakang juga sudah, untuk ranah hukum silahkan ke pemkot. Kalau harus, nggak keberatan kok dipanggil. Yang jhelas secara IMB sudah kami penuhi,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pernah menegaskan, jika suatu proyek pembangunan sudah terbit IMB-nya, berarti seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan searan teknis aturan sudah ditempuh oleh pemohon. Ia juga mengaku tidak bisa semua izin yang sudah dikeluarkan, harus mentah lagi gara-gara ada keberatan dari warga. Termasuk pembangunan apartemen yang berdekatan dengan Rumah Sakit BMC itu.

“Patokan saya seperti itu, ketika semua syarat sudah ditempuh, ditandatangani DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, red), berarti izin warga juga sudah. Nggak bisa lah setiap izin mentah lagi,” ujarnya kepada awak media di kawasan Sukasari, kemarin.

Mengenai keberatan dari warga, Bima menegaskan tidak akan melakukan evaluasi dan semuanya jalan terus. Apalagi kini warga yang terdampak dan menolak masing-masing sudah menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum. “Tidak akan dievaluasi, jalan terus, hanya kita cek saja dialog dengan warga karena izinnya sudah ada secara teknis. Jalur hukum? Ya nggak apa-apa, bagus itu. Biar kita tahu ada persoalan apa disitu,” terangnya.

Mencuatnya penolakan terhadap pembangunan apartemen di Kota Bogor, disebutnya bisa berdampak pada gejolak investasi di Kota Hujan. Ketika IMB sudah terbut, maka semua syarat seharusnya sudah clear dan selesai. “Dampaknya jelas. Kalau izin sudah keluar, tapi masih ada permasalahan, jadinya mentah semua. Mana ada yang mau investasi di Kota Bogor? Kan yang penting proses izinnya,” ketus Bima. (ryn/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X