Senin, 22 Desember 2025

PD PPJ Beri Penyuluhan Hukum ke Pedagang

- Jumat, 13 September 2019 | 10:05 WIB

METROPOLITAN - Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Kota Bogor memberikan penyuluhan tentang hukum di lingkungan PDPPJ kepada para pedagang Pasar Sukasari dan pegawai PDPPJ (Selasa, 10 September 2019). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Operasional PDPPJ, Denny Ari Wibowo, Kepala Bagian SPI PDPPJ, Chaerudin, Kepala Bagian Hukum PDPPJ Agus Suhendar, Staf Ahli PDPPJ Iwan Suwandi dan Juga para Kepala Sub Bagian dan Kepala Unit Pasar Sukasari.

Adapun tema dari penyuluhan tersebut adalah polemik sampah pasar terhadap lingkungan, kesehatan, ekonomi dan hukum. Sebagai pemateri ada Alimitto, Siti Handayani dan Jurung Deslianawaty Rajagukguk.

Jurung menyampaikan, bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Menurutnya, masalah sampah terbagi menjadi beberapa alasan, yaitu tidak ada warga yang rela wilayahnya digunakan untuk tempat penampungan sampah, sampah dibuang dikali, badan sungai, sampai ke laut, dan pasar adalah salah satu pembuang sampah dimasyarakat.

“Adapun dampak sampah terhadap kesehatan, adanya penyakit diare, kolera, typus, demam berdarah, dan penyakit jamur kulit,” kata Jurung.

Dampak sampah terhadap hukum yakni berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perda Kota Bogor No 9 tahun 2012 peraturan daerah tentang pengelolaan sampah perumahan, perkantoran, pertokoan, pasar dan jenis usaha lainnya.

Sementara itu, moderator acara yakni, Vyatra Adhiputra,mengatakan, sampah bisa dikelola dengan cara dipisahkan antara organik, non organik dan limbah B3. Sampah organik diurai secara alami yaitu diperlukan area yang luas.

“Sampah organik dapat dibuat kompos dan diurai menghasilkan bahan bakar biogas lalu sampah anorganik metal discrap untuk dilebur kembali menjadi raw material metal,” ungkap Ata sapaan akrab Vyatra.

Vyatra pun mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar besarnya untuk PDPPJ yang bersedia untuk memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum mengenai sampah.

“Saya berharap dengan adanya penyuluhan ini, kesadaran masyarakat terutama dalam memilah sampah organik dan anorganik dapat tumbuh sehingga bisa memberikan pesan positif kepada keluarga, masyarakat, dan khususnya lingkungan pasar,” tukasnya. (*/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X