Senin, 22 Desember 2025

OPD bakal Jadi Ortu Asuh Gepeng Kota Hujan

- Jumat, 27 September 2019 | 09:12 WIB

METROPOLITAN - Peningkatan kualitas hidup masyarakat adalah satu dari sejumlah program prioritas wali kota Bogor. Semua itu dilakukan demi mengatasi kesenjangan sosial di Kota Bogor. Terlebih dalam urusan menekan angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penurunan stunting, layanan konseling call center 24 jam, renovasi 20.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), beasiswa pendidikan bagi warga miskin, kunjungan dokter keluarga, peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga program orang tua asuh, merupakan sejumlah kebijakan turunan dari program prioritas Pemkot Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, penanggulangan permasalahan kesenjangan sosial, sejatinya tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor semata. Apalagi, minimnya Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Hujan. ”Oleh karena itu nanti dana untuk penanggulangan PMKS berasal dari swadaya,” kata Bima. Salah satunya, kata dia, program orang tua asuh. Sejatinya program ini akan menjadi salah satu kebijakan dimana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala dinas menjadi orang tua untuk sejumlah PMKS Kota Bogor. “Nantinya mereka akan menaungi sejumlah PMKS untuk dibiayai,” ucapnya. Meski begitu, orang nomor satu di Kota Bogor ini enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan lebih lanjut soal kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan, program orang tua asuh masih dalam perumusan dan pengkajian lebih lanjut. ”Untuk teknisnya seperti apa kita belum mengarah kesana. Karena semuanya sedang dibahas dan dirumuskan. Yang pasti gambarannya seperti itu,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Azrin Syamsudin, mengaku, belum bisa berkomentar banyak mengenai hal ini. Ia mengaku, belum bisa menjelaskan hal ini secara rinci. Program ini ada di kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, tapi tidak akan komprehensif dalam menjelaskannya,” tutupnya. (ogi/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X