Senin, 22 Desember 2025

Perda Zakat Mandek di Provinsi

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:17 WIB

METROPOLITAN - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor yang mengatur tentang zakat, hingga belum ada kejelasan. Perda inisiatif yang sudah di Paripurnakan DPRD Kota Hujan sejak Agustus silam, sampai saat ini masih mengambang di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Wakil Ketua II Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Baznas Kota Bogor, Rusli Saimun, mengatakan, belum jelas Perda Zakat terjadi lantaran Perda tersebut tidak masuk dalam lembaran negara. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat, yang mengakibatkan mengambangnya Perda tersebut sampai saat ini. "Perda tentang Zakat ini tidak masuk dalam lembaran negara, artinya tidak diberi nomor oleh provinsi. Entah itu karna tidak disetujui atau terpending sehingga tidak diberi nomor. Tapi mungkin juga lobinya kurang maksimal kepada Pemprov Jawa Barat," kata Rusli saat ditemui Metropolitan, kemarin. Secara pasti, sambung Rusli, pihaknya belum mengetahui penyebab sebenarnya akan hal ini. Ia menilai, sejatinya Perda tersebut sangatlah penting, untuk menegakan sekaligus menjadi payung hukum, tentang mekanisme dan pelaksanaan zakat di Kota Bogor ini di masa mendatang. "Kita memang sangat mengharapkan munculnya Perda tentang Zakat ini. Sampai sekarang, kita belum tahu kepastiannya soal Perda ini. Saat ini tinggal tergantung DPRD Kota Bogor untuk menelusuri itu. Semoga mereka mampu memastikan persoalan ini agar Perda bisa segera selesai," ujarnya. Rusli berharap, agar anggota DPRD Kota Bogor yang baru memastikan dan menemukan akar permasalahan yang terjadi. "Saya harap DPRD yang baru ini bisa mengawal terus Perda tentang Zakat ini dan bertanya kepada Provinsi bagaimana kelanjutannya. Tentu kita ingin Perda ini segera diberikan nomor dan disetujui Pemerintah Jawa Barat, tapi apa daya kami," keluhnya. Tak hanya Perda Zakat, Wali Kota Bogor juga sempat mendorong untuk sementara waktu dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal itu diucapkan Bima Arya Sugiarto ketika Ramadhan lalu. Namun hal tersebut masih belum ada kejelasan, lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menunggu hasil kepastian Perda yang saat ini ada di Provinsi. "Informasi yang kami dapat Perwali tentang Zakat sudah selesai perumusannya, tapi Wali Kota belum menandatangani Perwali itu. Itu informasi yang kami dapat yah. Intinya kami berharap, baik Perda maupun Perwali Zakat bisa segera keluar," inginnya. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi membenarkan, jika kini Perda Zakat tersebut tengah berada di Pemprov Jawa Barat. Ia mengaku, dalam waktu dekat ini bakal memperjuangkan dan mempertanyakan kembali kelanjutan perda tersebut. “Nanti saya akan mencoba komunikasi dengan Pemprov Jawa Barat mengenai hal ini. Tentunya kita semua ingin, Perda tersebut segera rampung demi terciptanya tatanan dan sistem zakat yang sehat. Kita akan perjuangkan ini,” tegasnya. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menilai, Perda tersebut nantinya bakal mengatus segala jenis dan aturan main mengenai zakat. Mulai dari kewajiban muslim untuk berzakat, ASN harus berzakat di Baznas, Badan Usaha milik Daerah (BUMD) harus berzakat di Baznas. “Intinya Perda ini mengatur tentang mekanisme zakat, aturan, pelaporan, sistem kelembagaan zakat, zakat,” tutupnya. (ogi/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X