METROPOLITAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor nyatanya kewalahan dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Bogor, dengan jumlah wilayah enam kecamatan yang membawahi 68 kelurahan. Kajian pemekaran beberapa wilayah kecamatan pun tengah dikaji dan dimatangkan untuk bisa terealisasi dalam beberapa tahun ke depan. Kota Bogor nantinya bakal punya delapan kecamatan.
Hal tersebut diungkapkan asisten pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Hanafi. Ia mengatakan, saat ini pemkot sedang mematangkan kajian pemekaran wilayah kecamatan, karena hasil kajian dari akademisi sudah rampung medio 2017. Hasilnya, ada dua rekomendasi utama. Pertama, dua kecamatan yakni Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat masing-masing akan dibagi dua kecamatan. Kedua, dua kecamatan itu akan disatukan dulu kemudian dibagi menjadi empat kecamatan. Artinya, nanti ada satu kecamatan yang terdiri dari kelurahan-kelurahan yang saat ini terpisah tidak dalam satu kecamatan.
"Artinya bercampur. Itu alternatif kajiannya. Pertimbangan kita kan soal geografis dan mendekatkan pelayanan. Dalam kajian itu idealnya nanti ada delapan kecamatan di Kota Bogor. Tapi nggak melulu melihat jumlah kelurahan, " katanya saat ditemui Metropolitan di ruangannya, kemarin.
Saat kajian sudah rampung pada 2017, namun terbentur Peraturan Pemerintah (PP) tentang kecamatan. Selain itu, saat itu juga sudah dilakukan pembahasan dengan DPRD Kota Bogor bahkan mulai sosialisasi dengan masyarakat setempat.
"Masyarakat mendukung karena semakin dekat pelayanan. Cuma terbentur aturan pas waktu itu kita bahas. Nah, sekarang kan sudah direvisi jadi PP Nomor 17 Tahun 2018, maka sekarang kita akan bahas kembali dengan DPRD, " ungkap Hanafi.
Setelah anggota dewan baru terpilih beserta kelengkapan DPRD, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melanjutkan pembahasan pemekaran kecamatan.
"Apakah rencana perda pemekaran ini masuk revisi kesepakatan yang disusun raperda dengan bapemperda, bisa pada 2019 atau 2020. Yang jelas nggak mungkin dalam APBD-P 2019 ini. Sudah pendek waktu, " jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menuturkan, antisipasi kajian pemekaran wilayah sudah dilakukan saat penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan Rancamaya kepada Pemkot Bogor, Selasa (15/10). Lahan 2,7 hektare itu bakal diproyeksikan, salah satunya sebagai lahan kantor kecamatan saat ada pemekaran di Bogor Selatan.
"Salah satunya antisipasi untuk proyeksi itu. Nah kan sudah ada. Selain itu, untuk lapangan bola dan balai diklat. Kita akan buat kantor kecamatan saat nanti ada pemekaran, " pungkas Ade Sarip. (ryn/c/yok/py)