METROPOLITAN – Peristiwa ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) milik proyek mal Boxies 123, Jalan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, rupanya dinilai sebagai preseden buruk bagi perencanaan pembangunan di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun diminta berbagai pihak untuk menindak tegas proyek yang sudah menelan korban warga yang harus kehilangan tempat tinggalnya.
Wakil Ketua Bidang Perencanaan Pembangunan dan Infrastruktur DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor Ricardo Hermes Batlolone mengatakan, pemkot harus berani menindak tegas hingga menghentikan proyek milik PT Sinar Indonesia Loka sampai persoalan dengan warga bisa terselesaikan. Apalagi, kejadian ini menjadi preseden buruk lantaran bukan kali pertama insiden terjadi para proyek di bilangan Jalan Tajur itu.
“Beberapa bulan lalu, beberapa pekerja jatuh karena masalah ketidak profesionalan mereka dalam melaksanakan pekerjaan. Ini ambruk TPT kena rumah warga. Apa pemerintah yang kurang pengawasan? atau pihak mal tidak becus dalam melakukan perencanaan hingga pelaksanaan, hingga pengawasan internal ? Makanya ini harus segera ditindaklanjuti secara serius, ” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Pria yang akrab disapa Riko itu menambahkan, Pemkot Bogor melalui dinas terkait harusnya lebih peka dalam melihat pembangunan-pembangunan yang di Kota Hujan. Jika tidak mampu dengan berbagai alasan, bisa saja melibatkan elemen-elemen yang profesional di bidang itu, untuk mengakui dan menganalisa, agar tidak terjadi insiden serupa di kemudian hari. Ia mengakui prihatin atas kejadian yang menimpa warga Kampung Sukajaya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur itu.
“Pemkot Bogor ini harus berbenah diri. Sebab banyak kejadian buruk itu, karena kelalaian pengawasan pemerintah juga. Dalam hal ini pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh, termasuk untuk membantu sampai warga yag menjadi korban mendapatkan rumah yang layak kembali untuk, ” tegasnya..
-
Setali tiga uang, Pengamat Kebijakan Publik Dwi Arsywendo menerangkan, persoalan ambruknya pondasi proyek Mall Boxies 123 Tajur harus menjadi perhatian bagi pemkot karena sudah mengakibatkan kerusakan terhadap pemukiman warga di sekitar bangunan mall. Bukan hanya perhatian saja, tetapi juga harus diambil tindakan tegas kepada pemilik serta kontraktor yang membangun mall tersebut.
"Harus diperiksa kembali dokumen perijinan nya, dan pemkot harus melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut, jangan sampai kecolongan, sehingga mengakibatkan kejadian yang serupa lagi kedepannya. Ini kelemahan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan, " paparnya.
Ia menambahkan, jangan mentang mentang pengusaha sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan, lalu pemerintah lalai terhadap pengawasan. Warga juga bisa melakukan gugatan kepada pemerintah atas kejadian yang merugikan mereka, karena kelalaian pemerintah dalam melakukan pengawasan tersebut, dan saat nya Pemkot itu membuka mata bahwa bukan hanya pembangunan Mall Boxies 123 Tajur saja yang perlu diawasi, tapi semua pembangunan yang ada di kota Bogor juga harus dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Universitas Pakuan R Anggi Triana Ismail mengatakan, persoalan yang harus diterima warga karena pembangunan itu bukan kali pertama di Kota Bogor. Namun tak kunjung jadi pembelajaran bagi pemkot. Kejadian longsor yang membuat warga Kampung Sukajaya RT 1/6 Kelurahan Tajur kehilangan tempat tinggal itu karena diterjang pembatas proyek mal, jadi indikasi sikap teledor dari jajaran Pemkot Bogor.
“Secara vertikal maupun horizontal pertanggungjawaban hukum, nggak cuma dialamatkan ke pihak mal. Sebab pada dasarnya kehadiran mal itu ada administratif Pemkot Bogor melalui dinas-dinas terkait, sampai kewilayahan kecamatan, kelurahan, RW dan RT, ” katanya.
Menurtunya, perli sikap objektif dari akademisi, praktisi hingga pengamat, lantaran tidak melulu tanggung jawab dialamatkan pada korporasi semata. Ngebut-nya penggenjotan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor diekspresikan melalui semangat agresifitas penguasa Kota Bogor, guna menghadirkan korporasi-korporasi ataupun investor-investor. Baik lokal, nasional maupun internasional.
“Sehingga tepat jika kekacauan ini tidak saja harus mutlak dialamatkan kepada korporasi (mal boxies). Perizinan-perizinan yang sarat akan kompleksitas, tertuang dalam peraturan Perundang-undangan. Mulai dari UU, PP, Perda sampai Perwali adalah hal yang perlu publik ketahui, bahwa keberadaan tempat bukanlah perkara yang mudah, ” terang pengacara nyentrik itu. (ryn/c/yok)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:00 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 20:57 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 06:19 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 07:05 WIB
Kamis, 27 November 2025 | 19:33 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 11:45 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 10:22 WIB
Senin, 24 November 2025 | 20:53 WIB
Senin, 24 November 2025 | 16:08 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 18:54 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 13:55 WIB
Jumat, 21 November 2025 | 16:42 WIB
Kamis, 20 November 2025 | 18:01 WIB
Senin, 17 November 2025 | 17:20 WIB
Senin, 17 November 2025 | 14:25 WIB
Senin, 17 November 2025 | 13:42 WIB
Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:00 WIB