Senin, 22 Desember 2025

4 Perda Selesai, Dewan Kejar Raperda Lainnya

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 08:58 WIB

METROPOLITAN - Pasca meresmikan empat Peraturan Daerah (Perda) anyar, 14 Oktober, kemarin, DPRD Kota Bogor kembali mengkaji tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk nantinya diresmikan sebagai payung hukum Pemerintah Kota Hujan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan, sekitar tiga Raperda tengah dikaji pihaknya kini. Mulai dari Raperda ketertiban umum, ketenteraman dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, hingga Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan daerah Kota Bogor.

"Kemarin dewan sudah meresmikan empat perda baru. Nah, saat ini tengah mengkaji tiga raperda yang akan dijadikan perda nantinya, " kata, Qwong, sapaan karibnya.

Ketiga raperda ini, sambung dia, diajukan Pemkot Bogor, melalui surat dengan nomor 188.342/1411-Huk.Ham pada 4 April silam. Ketiga Raperda itu juga dipertegas dengan disampaikannya kembali, melalui surat dengan nomor 188.342/2199-Huk.Ham, 30 Agustus silam.

"Wali kota telah menyampaikan raperda kepada kami melalui surat tersebut, isinya tiga Raperda meliputi PDAM, ketertiban umum dan ketentraman, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, " bebernya.

Disinggung soal target, Qwong enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Meski begitu, pihaknya bakal berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan ketiga raperda dalam waktu dekat.

"Yang jelas kami sebagai wakil rakyat akan berusaha menyelesaikan Raperda ini secepatnya. Untung-untung selesai akhir 2019, sehingga bisa digunakan di 2020 nanti, " tandasnya.

Sekedar diketahui, Senin 14 Oktober silam, Bapemperda sudah membuat Perda anyar bagi Pemerintah Kota Hujan. Empat Perda ini meliputi tentang pelayanan kepemudaan, cagar budaya, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga Perda tentang perusahaan umum daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. (ogi/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X