Senin, 22 Desember 2025

Cadar bagi ASN, Bima: Ikuti Saja Aturannya

- Selasa, 5 November 2019 | 08:51 WIB
ILUSTRASI: Kemenag RI bakal melarang penggunaan cadar atau niqab di instansi pemerintahan.
ILUSTRASI: Kemenag RI bakal melarang penggunaan cadar atau niqab di instansi pemerintahan.

METROPOLITAN – Demi menangkal radikalisme di Indonesia, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan bakal melarang penggunaan cadar atau niqab di instansi pemerintahan. Hal itu pun mengundang beragam reaksi dan menjadi kontroversi di beberapa daerah di tanah air.

Menanggapi menag yang menyinggung soal penggunaan cadar dan celana cingkrang, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengaku, akan melaksanakan berbagai keputusan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diturunkan pemerintah pusat. Sebab, tata cara berpakaian dan pekerjaan para ASN sudah tertuang dalam undang-undang dan harus diterapkan di daerah-daerah.

"ASN kan mempunyai aturan sendiri dalam berpakaian. Ya ikuti saja aturan dari (pemerintah) pusat. Kalau memang ada aturan seperti itu, ya ikuti," katanya saat ditemui Metropolitan, akhir pekan lalu.

Aturan yang berlaku, sambung dia, sudah diterapkan oleh para ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor setiap harinya. Misalnya, kata Bima, tiap hari Senin, para ASN wajib berpakaian PDH lengkap. "Lalu misalnya kota Bogor yang punya aturan 'local wisdom', mengenakan baju adat sunda tiap Rabu. Nah aturan seperti itu, ya kami jalankan," ujar suami dari Yane Ardian itu.

Meskipun secara umum tidak keberatan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku tidak mau terjebak pada pemahaman simbolik semata dari sebuah wacana aturan. Menurutnya, masyarakat juga harus lebih mementingkan cara pandang substantif kepada pemahaman ketimbang berkutat di persoalan simboliknya.

"Aturan akan kami ikuti. Tapi saya nggak mau terjebak pada simbolik saja. Menurut saya, kita harus lebih substantif pada pemahamannya. Saat ini semua pihak bergerak sistematis menangkap radikalisme, mulai dari Muspida, FKUB sampai berbagai lembaga resmi atau kepemudaan, masuk edukasi dan kebijakan. Jangan cuma seremoni," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Amik Herwidyastuti mengakui, hingga kini belum ada turunan dari wacana aturan dari Menag tersebut. Sebab, aturan yang berlaku di pemeritahan, mengacu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan dari Kemenag.

"Belum ada turunan wacana itu. Intinya kan aturan kita dari Kemendagri. Perangkat daerah provinsi, kota dan kabupaten yang mengatur itu kan Kemendagri," tukasnya.

Menurut Surat Edaran nomor 025/1619-Org tahun 2016 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, ASN harus menggunakan pakaian PDH warna khaki di hari Senin dan Selasa, mengenakan pakaian adat Sunda di hari Rabu, lalu hari Rabu dengan PDH kemeja putih dan PDH batik di hari Jumat. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X