Senin, 22 Desember 2025

Sekolah Ibu ‘Pulang’ ke DPMPPA

- Rabu, 27 November 2019 | 09:10 WIB
WISUDA: Pemkot Bogor saat menggelar wisuda Sekolah Ibu Angkatan II/2019 di GOR Pajajaran
WISUDA: Pemkot Bogor saat menggelar wisuda Sekolah Ibu Angkatan II/2019 di GOR Pajajaran

METROPOLITANProgram Sekolah Ibu yang selama beberapa tahun terakhir diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seringkali menuai kontroversi. Mulai dari persoalan pengguna anggaran, besaran kebutuhan kegiatan hingga output yang dihasilkan para ‘alumni’. Dalam rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, program tersebut kembali memunculkan kontroversi lantaran sempat diusulkan untuk kembali dibebankan kepada unsur kewilayahan. Pada berbagai rapat pembahasan APBD, pemkot sempat mengusulkan agar anggaran Sekolah Ibu bisa dilakukan instansi kewilayahan. Namun upaya tersebut ‘dijegal’ anggota DPRD Kota Bogor yang keukeuh agar anggaran Sekolah Ibu dialokasikan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA). Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, awalnya ada keinginan agar Sekolah Ibu kembali dikelola kewilayahan untuk mempermudah operasional dan distribusi kebutuhan. Meski akhirnya usulan itu ditolak mentah-mentah oleh wakil rakyat, ia mengakui hal tersebut tidak menjadi masalah lantaran secara umum pelaksanaannya tidak banyak berbeda. “Sekolah Ibu kembali ke DPMPPA, ya itu sebagai permintaan dari (anggota) dewan. Ya kita sih nggak masalah, makanya oke, kembali dikoordinasikan semua di DPMPPA,” katanya saat ditemui Metropolitan di DPRD Kota Bogor, kemarin. Untuk nilai anggaran, sambung dia, tidak begitu jauh dengan alokasi anggaran tahun ini, yakni di angka Rp3 miliaran. “Kurang lebih sama ya segitu, Rp3 miliaran,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menerangkan, pembahasan alot soal Sekolah Ibu antara pemkot dengan DRPD akhirnya disepakati dengan mengembalikan kegiatan di DPMPPA. Ade Sarip mengakui pada usulan awal ada keinginan di-breakdown di tingkat kelurahan. Ia menilai itu tidak melanggar lantaran ada perwali tentang Paten yang memungkinan hal tersebut dilakukan. “Tapi, banggar ingin itu di DPMPPA, ya muncul kesepakatan,” imbuhnya. Terpisah, anggota Banggar DPRD Kota Bogor, Saeful Bahri, menanggapi kembalinya anggaran Sekolah Ibu ke DPMPPA. Dengan mengembalikan anggaran ke Sekolah Ibu, berarti pemkot tidak melanggar regulasi secara umum, baik penganggaran ataupun pelaksanaan tugas dan kewenangan perangkat daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan. Saeful menjelaskan, kebijakan tersebut harus dilihat secara keseluruhan bukan parsial, sehingga dasar regulasi yang digunakan jelas. Di antaranya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang dipertegas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang pelimpahan sebagian kewenangan wali kota yang harus ditaati. “Di mana tugas kecamatan dan kelurahan mengoordinasikan pemberdayaan, bukan malah menyelenggarakan pemberdayaan. Sebab, dinas teknis lah yang membidangi secara khusus. Kegiatan pemberdayaan itu seharusnya ada di Organisasi Perangkat Daerah yang punya tupoksi pemberdayaan supaya tidak rancu kewenangannya," tutur anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor itu. Selain itu, tambah Saeful, progres setiap lulusan atau alumni akan lebih terpantau karena sejak awal dinas yang melakukan kegiatan. Sehingga OPD punya parameter keberhasilan sejak diluncurkan sampai saat ini dalam menekan angka perceraian hingga total alumni. “Intinya, jangan sampai menabrak aturan lah,” tuntas politisi PPP itu. (ryn/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X