Minggu, 21 Desember 2025

17 Serikat Buruh Sepakat SK Gubernur soal UMK

- Rabu, 4 Desember 2019 | 09:31 WIB
AKSI: Puluhan serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, kemarin.
AKSI: Puluhan serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, kemarin.

METROPOLITAN - 17 Perwakilan serikat pekerja se Kabupaten Bogor, kembali sambangi pusat pemerintahan Bumi Tegar Beriman. Kedatangan puluhan serikat buruh sempat diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan komplek pemerintahan. Pasca melakukan aksi unjuk rasa, 17 perwakilan serikat pekerja tersebut, langsung bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD. Masa aksi pun menyampaikan kegelisahannya secara bergantian, kepada orang nomor satu di DPRD tersebut. Ketua Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor, DK Arief Kusnadi, mengaku, mendukung apa yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, tentang upah minimun kota dan kabupaten di Jawa Barat 2020. Meski begitu, pihaknya meminta pemerintah daerah beserta DPRD Kabupaten Bogor, untuk mengawal implementasi dari Keputusan Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, dalam perjalanannya para pengusaha terkadang enggan patuh pada aturan, sama seperti sebelum-sebelumnya. "Kita hari ini hanya penyampaian aspirasi saja. Sebenarnya kami setuju dengan keputusan gubernur Jawa Barat. Tapi kami hanya meminta, agar pada pelaksanaan aturan ini, benar-benar dapat pengawalan dari pemerintah daerah. Itu saja intinya," katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima audiensi dari 17 serikat pekerja buruh. Secara umum, buruh meminta dukungan dan bantuan pasca keluarnya keputusan gubernur dan menuntut terkait poin tujuh dalam SK Gubernur Jawa barat. "Jadi secara umum mereka sudah setuju, hanya saja meminta kepada pemda untuk mengawasi realisasi SK Gubernur tersebut. Khususnya pada poin tujuh, yang berbunyi, saat pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, pengusaha dapat melakukan perundingan bersama serikat buruh atau pekerja ditingkatkan perusahaan dalam menentukan besarnya upah dengan persetujuan dinas tenaga kerja dan transmigrasi Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat. Nah mereka minta kepada kami mengawal ini," ungkap Rudy kepada awak media. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antaran serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Meski begitu, Rudy juga mengaku akan bertemu terlebih dahulu dengan pihak pengusaha, agar informasi yang didapatnya tidak hanya berasal dari buruh semata. Melainkan dari kedua belah pihak. "Tadi sudah disepakati, saya akan mengajukan surat audiensi kepad Apindo kaitan ini. Tapi saya akan bertemu dulu dengan Apindo, untuk minta keterangan. Jadi biar berimbang dan tidak dari satu pihak saja. Siapa tahu, keinginan kedua belah pihak ini ada kesamaan, agar lebih mudah juga nanti kita menjadi penengahnya," tutupnya. (ogi/a/yok)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X