Minggu, 21 Desember 2025

Kontraktor Gedung Wakil Rakyat Didenda Rp60 Juta

- Jumat, 6 Desember 2019 | 09:27 WIB
DIDENDA: Warga saat melintas di depan gedung DPRD Kabupaten Bogor. Kontraktor gedung dewan ini terkena denda Rp60 juta.
DIDENDA: Warga saat melintas di depan gedung DPRD Kabupaten Bogor. Kontraktor gedung dewan ini terkena denda Rp60 juta.

METROPOLITAN - Molornya pembangunan gedung A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, akhirnya membuat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, angkat bicara. Menurutnya, pemborong pengadaan gedung dewan itu sudah dikenakan sanksi senilai kurang lebih Rp60 juta, lantaran tak berhasil menyelesaikan proyek senilai Rp 6,113 miliar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Proyek yang mestinya selesai 19 November 2019 tersebut, mendapatkan perpanjang waktu hingga 29 November kemarin. "Pemborong meminta perpanjangan waktu 10 hari. Mereka juga sudah buat surat pernyataan dan didenda satu hari enam juta rupiah. Karena mundurnya 10 hari jadi Rp60 juta," kata Sastra, saat ditemui wartawan koran ini, kemarin. Kedepannya, pihaknya bakal memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, serta Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), agar lebih bijak dalam memilih waktu pembangunan. "Kami akan panggil pihak terkait, seperti PUPR dan UKPBJ agar tidak melakukan pembangunan diakhir tahun dengan melihat waktu dan kondisi,” ucapnya. Sementara itu, Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Bogor, Roni Sukmana, masih belum bisa dikonfirmasi terkait mangkraknya proyek tersebut. Sedangkan pemborong pun belum bisa dikonfirmasi. (ogi/a/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X