METROPOLITAN - Mendekati akhir tahun, audit konstruksi terhadap bangunan eksisting Masjid Agung yang mangkrak sejak awal tahun itu belum juga rampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya berkirim surat kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), meminta percepatan kajian yang dimulai sejak pertengahan tahun 2019 itu. Sejatinya Pemkot Bogor mengalokasikan belanja langsung untuk kelanjutan masjid yang ada sejak 1970-an itu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp15 miliar. Namun anggaran itu tak terealisasi lantaran pemkot agaknya kurang yakin dengan kondisi bangunan eksisting dan meminta kementrian untuk melakukan kajian konstruksi dalam bentuk rekomendasi sebelum meneruskan pembangunan. Hal itu dibenarkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, yang mengatakan bahwa pemkot sudah bersurat kepada Kementrian PUPR untuk menanyakan kaitan percepatan penyampaian rekomendasi hasil kajian. Sebab, saat ini posisi Pemkot Bogor masih menunggu dan belum bisa melakukan apa-apa soal kelanjutan pembangunan Masjid Agung, sebelum turun rekomendasi. "Iya betul. Sudah bersurat, menanyakan sejauh mana hasilnya. Ya posisi kita menunggu lah," katanya kepada Metropolitan, kemarin. Dari informasi yang ia dapat, sambung Dedie, dua rekomendasi yang ditunggu, masing-masing dari Pusat Penelitian Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (Puslitbang-Perumkim) dan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementrian PUPR. Sejak awal November, kajian dari Puslitbangkim diketahui sudah rampung, namun hasil keseluruhan harus menunggu dari K3. Pihaknya pun diminta lebih bersabar menunggu surat disposisi dari menteri PUPR untuk mengetahui hasil rekomendasi dua instansi tersebut. "Nah informasinya, sekarang dua rekomendasi dari Puslitbang Perumkim dan K3 sudah ditangan Menteri PUPR. Tentu rilis rekomendasi hasil kajian resmi tunggu disposisi beliau dulu. Sekarang posisi kita menunggu lah," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi menuturkan, pihaknya sudah menyurati kementrian PUPR per akhir pekan lalu untuk meminta percepatan soal hasil kajian yang dilakukan sejak Agustus lalu itu. Meskipun pada prinsipnya, pemkot tidak bisa mendesak lebih atau men-deadline Kementrian PUPR. "Kita sudah surati. Minta percepatan untuk hasilnya. Kita kan nggak bisa deadline mereka. Nggak bisa maksa karena itu kerja mereka dan kita yang minta tolong," ujarnya. Sebelum keluar rekomendasi, ia mengakui pemkot belum bisa bekerja lebih lanjut terkait pembangunan Masjid Agung. Meski begitu, sambung Chusnul, Pemkot Bogor sudah mengalokasikan biaya pada APBD 2020 untuk kelanjutan progres masjid yang mulai dibongkar medio 2016 itu. "Selama kementrian belum mengeluarkan rekomendasi, kami belum bisa ngapa-ngapain. Tapi tetap kita anggakan di (APBD) 2020 sebesar Rp15 miliar untuk melanjutkan pembangunan," tuntasnya. (ryn/c/yok)