Senin, 22 Desember 2025

Ditanya Berkas Camat Bungkam

- Kamis, 19 Desember 2019 | 10:35 WIB

METROPOLITANPerumahan bodong kembali makan korban. Sebanyak 270 konsumen di dua perumahan yang berada di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, menjadi korban penipuan perumahan bodong berkedok perumahan syariah. Berlokasi di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Perumahan The New Alexandria da De' Alexandria tersebut, berhasil memikat calon konsumennya dengan beragam penawaran menari. Mulai dari tanpa bunga kredit, tanpa riba hingga tanpa pengecekan Bank Indonesia. Mereka tertipu dari promosi brosur dan media sosial (sosial) tawaran rumah syariah dengan total kerugian Rp 23 miliar. Polisi kemudian menciduk 4 tersangka termasuk otak komplotan mafia properti syariah. Atas kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono berhasil mengamankan empat orang tersangka. Diantaranya, AD (Direktur Utama PT ARM Cipta Mulia), MAA (Project Manager), MMD (Executive Project Manager) dan SM (General Manager). Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil sejumlah barang bukti berupa brosur penjualan, akad perjanjian Istishna, bukti pembayaran konsumen, kartu ATM Syariah, buku tabungan, miniatur rumah, dan rekening Syariah PT ARM Cipta Mulia. “Para tersangka menawarkan rumah tersebut sejak tahun 2015. Mereka mengiming-imingi pembelian rumah tidak ada bunga kredit, tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia,” katanya kepada awak media. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, pada 2015 tersangka AR mendirikan PT. ARM Cipta Mulia yang bergerak dibidang pembangunan Perumahan Syariah. Kemudian tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui internet dan brosur dengan nama Perumahan Syariah. Ketiga marketing tersebut, sambung Kombes Suyudi sangat mengetahui bahwa perumahan yang dijual PT. Arm Cipta Mulia di Bojong Gede maupun Cikarang belum memiliki ijin dan juga bidang tanahnya bukan milik PT. ARM Cipta Mulia. Jika perumahan itu laku semua diperkirakan para tersangka merauk omset Rp 151 miliar. “Setelah para korban melakukan pembelian dan pembayaran yang ditransfer ke Rekening BNI Syariah a.n. PT. ARM Cipta Mulia, ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun sampai dengan saat ini. Selain itu uang milik para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan tersangka melarikan diri,” pungkasnya. Sementara itu, Camat Bojonggede, Dadang Cecep Hatomi mengaku, tidak mengetahui perihal kasus perumahan bodong berkedok syariah yang berada di wilayahnya. Pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti, prihal perizinan yang dilakukan pengembang. "Saya malah baru tahu kalo disitu akan ada perumahan yang namanya Alexandria," kilahnya. Disinggung prihal perizinan, pria yang akrab disapa Daceha ini enggan berkomentar banyak. "Lembaga yang berwenang menerbitkannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," cetusnya. Saat ditanya soal berkas yang masuk ke pihak kecamatan, Daceha bungkam. Hingga berita ini diturunkan Daceha belum berikan keterangan. (ogi/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X