METROPOLITAN - Persoalan yang menyelimuti pembangunan MNC Land, yang merupakan anak perusahan dari MNC Grup, dengan warga RW 6 Kampung Ciletuh, Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, bagaikan drama tiada akhir. Penderitaan warga makin menjadi lantaran pihak MNC diketahui melakukan pemagaran di perbatasan dengan perkampungan warga sejak minggu lalu. Alhasil, pemagaran dengan beton itu mengganggu akses warga. Belum lagi pihak perusahaan yang dinilai membangun tanpa 'permisi' warga. "Kami tidak pernah sama sekali dimintai atau dimohonkan izin oleh perusahaan, namun perusahaan tiba-tiba membangun pagar beton tersebut dari ujung ke ujung," kata Ketua RW 6 Desa Watesjaya, Djaja Mulyana kepada Metropolitan, kemarin. Sementara itu, Kuasa Hukum Warga R Anggi Triana Ismail mengatakan, perbuatan MNC Land disebut melanggar aturan, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan izin gangguan daerah, yang sudah di Undang-Undangkan pada 30 Maret 2017. Atas adanya dugaan keras perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MNC Land itu, sambung dia, akan menjadi landasan baginya untuk melakukan langkah hukum yang cukup serius. Diantaranya, akan memberikan peringatan keras berupa somasi, terlebih terhadap MNC Land. Dampak pembangunan pagar beton yang diduga tak berizin ini begitu sistemik, diantaranya akses jalan bagi ribuan warga yang hilir mudik bakal terganggu lantaran tertutup pagar. "Mulai ibu-ibu yang pergi ke pasar, mereka yang bekerja, anak-anak untuk sekolah dan bermain sampai akses menuju pemakaman menjadi targetannya. Semua aktivitas warga akan terdampak akibat adanya pemagaran beton ini," ujarnya. Buatnya, jika memang perusahaan yang baik, pasti bakal melakukan segala perbuatan berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku. "Semua ada rel nya, ikuti aturan mainnya. Jangan 'seenak dewe', kita sedang hidup di negara hukum, ada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, maka lakukanlah segala perbuatan itu berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku," tegasnya. Saat hendak dikonfirmasi kaitan hal ini, Pimpinan Tim Perencanaan Theme Park MNC Land, Antoni Haposan Simanjuntak, belum memberikan keterangan. Sambungan telepon dan pesan singkat via WhatsApp yang dilayangkan pewarta hingga pukul 18:30 WIB, belum direspon yang bersangkutan. (ryn/c/yok)