METROPOLITAN - Persoalan limbah yang disebabkan oleh anak perusahaan Mayora Group yaitu PT Tirta Fresindo Jaya, nampaknya masih belum selesai. Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari produksi PT Tirta Fresindo Jaya, berdampak kepada warga RT 04 dan RT 05 Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Menurut penuturan kuasa hukum warga dari Sembilan Bintang dan Partner Law Firm, Anggi Triana, limbah yang terdampak ke warga berupa, limbah suara, udara dan getaran. Terkait adanya limbah yang memasuki kawasan warga, Anggi mengaku melaporkan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. "Warga mengalami kerugian baik secara moril, material maupun immaterial. Dari dasar itu lah, kami kuasa hukum dari warga cimande hilir melakukan aduan ke Komisi IV DPR RI, dengan maksud dan tujuan supaya warga cimande hilir mendapatkan kepastian hukum," kata Anggi kepada Metropolitan, kemarin. Aduan yang dilayangkan oleh warga ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah melakukan uji petik terhadap aduan yang dilontarkan oleh warga. Tetapi dalam prosesnya, tim kuasa hukum dan warga menilai ada keganjilan, dimana proses uji sampling dilakukan saat produksi sedang tidak maksimal. Selain itu, warga Cimande Hilir, mengaku tidak pernah mendapatkan dana CSR dari anak perusahaan Mayora Grup ini selama 11 tahun. "Kami juga menilai adanya intervensi dari pihak-pihak luar dalam proses uji petik yang dilakukan oleh DLH. Atas dasar itu juga, kami sedang menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dan tidak menutup kemungkinan pihak muspida & Muspika bakal menjadi pihak dalam gugatan tersebut (sedang kami dalami)," tegasnya. Saat dikonfirmasi, Industri Relation General Affair (IRGA), PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengikuti uji petik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apalagi uji petik yang dilakukan oleh pihak swasta yang dinilai netral yaitu PT SYS Lab. "Jadi kesimpulannya terkait pencemaran ini. Sudah dinyatakan close final, kami di nyatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap apa yg di tuduhkan oleh advocat sembilan bintang," jelasnya Ia mengaku, tidak akan melakukan tindakan apa-apa, karena tidak ada langkah yang bisa dilakukan oleh pihaknya. "Kami tidak akan melakukan apa-apa. Karena semua sudah ditangani sesuai prosedur instansi yg berwenang DLH dan KLH. Kalau mereka tidak mengakui kerja instansi pemerintah, lalu siapa yang mereka akui," pungkasnya.(dil/c/yok)