Senin, 22 Desember 2025

IPCR Soroti Mekanisme Pemilihan RT/RW

- Selasa, 31 Desember 2019 | 10:18 WIB
KOMPAK: Anggota IPCR saat melakukan konsolidasi dengan anggota DPRD Kota Bogor, Zaenul Muttaqin.
KOMPAK: Anggota IPCR saat melakukan konsolidasi dengan anggota DPRD Kota Bogor, Zaenul Muttaqin.

METROPOLITAN - Pesta demokrasi di tingkat Kelurahan di Kota Bogor sebentar lagi akan dimulai. Dengan adanya pemilihan ketua RT/RW di Kelurahan Cilendek Barat, Ikatan Pemuda Cilendek Raya (IPCR) Kota Bogor menyoroti proses demokrasi yang ada. Ketua Dewan Pembina IPCR Kota Bogor, Brian Angga Prawira mengatakan kalau pemilihan ketua RT/RW sering kali dipandang sebelah mata. Bahkan kemungkinan terdapat mekanisme yang tidak berjalan sesuai peraturan acap kali lepas dari pandangan. Ia mengambil contoh mekanisme pemilihan RT 01/09, dimana tidak akan ada pemilihan ketua RT untuk periode 2020-2025 karena menurut keterangan perwakilan pengurus RT, pihak Kelurahan mengatakan tidak perlu lagi ada pemilihan RT, Ketua RT yang sudah terpilih untuk mengganti sisa kepengurusan RT yang belakangan mengundurkan diri dapat terus melanjutkan kepengurusan RT nya untuk 5 tahun ke depan. Hal ini tentu terdengar sedikit aneh dan seperti di luar aturan. "jika dibiarkan proses pemilihan yang hanya setingkat RT/RW saja sudah ngawur, apalagi di tingkat yang lain yang lebih atas misalnya Pileg atau Pilpres. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian, khususnya kepada pihak Kelurahan Cilendek Barat dan Kecamatan Bogor Barat untuk lebih mensosialisasikan, mengawal bilamana perlu membuat surat edaran tentang bagaimana mekanisme proses pemilihan RT/RW di wilayahnya sehingga benar-benar nantinya mandapatkan Ketua RT/RW yang relevan dan mumpuni sebagai pelayan masyarakat, bukan menjadi ajang niatan lain dibalik jabatan tersebut," jelas Brian. Selain mekanisme yang dinilai tidak sesuai aturan. Toga Marsauli yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IPCR Kota BogorĀ  juga mengungkapkan kalau masalah masa bakti jabatan juga menjadi permasalahan yang disoal oleh warga di Wilayah RW 09, apakah seseorang yang sudah 2 kali menjabat dapat kembali dicalonkan/mencalonkan diri. "Hal ini tentunya menjadi polemik dilapangan, bagaimana bisa hal seperti ini bisa terjadi, diharapkan kepada pihak terkait khususnya pihak Keluarahan Cilendek Barat untuk terjun ke lapangan dan mencari solusi atas permasalahan tersebut," kata Toga. Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Dewan Pembina IPCR Kota Bogor, Dedi Irawan. Pria yang akrab disapa Dedi ini bahkan menilai adanya dugaan permainan mekanisme yang dilakukan ketika proses pemilihan RT 01/09 belakangan silam dalam rangka mencari pengganti RT 01 yang mengundurkan diri. Selain dapat mencoreng nilai demokrasi yang ada di Indonesia, Dedi menambahkan jika proses pemilihan ketua RT/RW sudah tidak sesuai prosedur, nantinya masyarakat tidak akan mendapatkan manfaat dari kehadiran RT/RW di Kelurahan Cilendek Barat. Sebab dalam waktu dekat ini, Kelurahan Cilendek Barat akan mengikuti proses Musrenbang tingkat Kelurahan. "Nanti kan pembangunan yang akan kita terima harus kita sampaikan di Musrenbang. Nah kalau RT/RW nya tidak paham terkait masalah yang ada di wilayahnya, bagaimana kami bisa merasakan adanya pembangunan. Jadi memang peran RT/RW ini sangat penting dalam kesejahteraan warga," tutup Dedi. (dil/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X