METROPOLITAN – DPRD Kota Bogor rupanya banyak mendapat aduan dan curhatan masyarakat terkait ijazah warga yang tertunda atau tertahan di sekolah. Para wakil rakyat berupaya ini bisa tertangani dan mendapat porsi bantuan pada APBD. Bak gayung bersambut, wacana itu mendekati realisasi ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat dana bantuan bagi hasil dari Provinsi Jawa Barat yang bisa dialokasikan untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan ijazah. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang sudah disetujui gubernur Jawa Barat, ada sekitar Rp35,5 miliar dijatah untuk Kota Bogor. Di antaranya untuk anggaran penebusan ijazah warga dan mengkaver pembiayaan BPJS. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, mengatakan, komisi mendorong penebusan ijazah warga yang tertahan di sekolah agar bisa diselesaikan. ”Kami usulkan di Badan Anggaran itu sekitar Rp4,5 miliar. Kalau nggak salah pemkot usulkan Rp3 miliar. Tentu ini kami apresiasi, karena perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil,” katanya kepada pewarta, Selasa (31/12/2019). Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Saeful Bakhri, mengakui alokasi anggaran ini menjadi kado manis dari anggota DPRD Kota Bogor untuk warga Bogor yang beberapa di antaranya mengalami kesulitan dalam penebusan ijazah. Ia berharap pemkot sejalan dengan keinginan wakil rakyat untuk membantu menerbitkan aturan atau landasan hukumnya. ”Kado manis di tahun baru untuk warga Bogor lah. Setidaknya sudah ada alokasi untuk mengkaver penebusan ijazah warga nggak mampu dan BPJS. Tinggal regulasinya seperti apa, termasuk bagaimana nanti aturan main dan penerimanya,” ujarnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, semua akan tetap melalui verifikasi agar tepat sasaran. Yang pasti, ketika sudah ada alokasi anggaran dan tinggal menunggu aturan regulasinya, di situlah anggota dewan merasa mampu berbuat lebih secara langsung bagi warga Bogor yang selama ini berkeluh kesah kepada anggota DPRD. ”Kami berharap segera ada regulasinya, perwali atau apa. Jadi ada alokasinya. Nggak main-main, ada slot anggaran, lalu aturannya. Nggak boleh asal jadi juga lah,” terangnya. Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajari Arya, mendorong perwali atau regulasi bisa diterbitkan untuk teknis jalannya kebijakannya itu. Bisa saja dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik), terjun ke lapangan. ”Kita nggak bisa kaver secara total karena keterbatasan. Nah nanti kelihatan dari hasil survei itu, berapa jumlah dan penerimanya seperti apa. Ini berlaku untuk penebusan ijazah dan BPJS,” terangnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menuturkan, RAPBD 2020 sudah mendapat persetujuan gubernur Jawa Barat, di mana terdapat dana tambahan dari hasil sisa bagi hasil provinsi yang nantinya sebagian besar akan dialokasikan untuk Bantuan Tidak Terduga (BTT) hingga peserta BPJS. Termasuk alokasi anggaran untuk penebusan ijazah bagi warga tidak mampu. ”Jumlahnya Rp30 miliaran lah. Termasuk itu (soal penahanan ijazah, red), akan ada wacana alokasikan itu dari dana bantuan Provinsi Jabar,” ujarnya. Sebelum itu, sambung dia, pihaknya tengah mengkaji landasan hukum bantuan tersebut. Jika memungkinkan hanya lewat peraturan wali kota (perwali), kebijakan itu segera dibuat agar bisa menjadi solusi urusan warga yang ijazahnya tertunda atau tertahan di sekolah. ”Pada 2020 mudah-mudahan bisa dan tidak ada persoalan hukum. Kalau cukup lewat perwali, ya tinggal dialokasikan dananya,” tuntas Bima. (ryn/b/yok/py)