METROPOLITAN – Setelah sempat menyisakan kekurangan Rp6 miliar pada target realisasi pajak daerah dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun anggaran 2019, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memenuhi target realisasi sektor pajak tersebut di akhir Desember 2019. Pemkot Bogor sendiri ditarget mesti 'mengepul' pajak daerah pada 2019 sebesar Rp644 miliar, dimana Rp173,3 miliar diperoleh dari target BPHTB. Hingga Desember lalu, secara umum dari target realisasi pajak daerah 2019 sebesar Rp644 miliar, dan sudah tercatat Rp666 miliar. Hanya saja, realiasasi BPHTB masih kurang Rp6 miliar. Mendekati akhir tahun, akhirnya target bisa terealisasi. “Target BPHTB per akhir Desember lalu sudah tercapai. Dari target pajak BPHTB sebesar Rp173,3 miliar, sampai 23 Desember sudah terealisasi sekitar Rp174,2 miliar. Artinya ada surplus yang bisa kita peroleh,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana saat dihubungi Metropolitan, kemarin. Ia mengakui, sempat terjadi kekurangan lantaran kesulitan menyisir para wajib pajak BPHTB ini. Bapenda Kota Bogor pun menyisir per notaris dan developer perumahan yang akan bertransaksi di akhir tahun, untuk menyegerakan pembayaran. Setelah itu, sambung Deni, pihaknya pun mempercepat proses validasi BPHTB agar bisa memenuhi target. “Kita sisir per notaris dan developer yang akan bertransaksi di akhir tahun, untuk menyegerakan pembayaran. Proses validasi BPHTB kita bantu dipercepat sehingga bisa terealisasi Rp174,2 miliar hingga akhir tahun,” tukasnya. Deni juga mengakui, dari semua sektor pada pajak daerah, pos pajak dari BPHTB sempat jadi pekerjaan rumah besar untuk dipenuhi. Apalagi ada sekitar kekurangan Rp6 miliar dari target yang ditentukan. “Yang jelas, secara total kita sudah melebihi target lah. Sudah 103 persen lebih waktu awal Desember. Tentu dengan ini secara umum pajak daerah kita bertambah,” tutur mantan kepala kantor Pajak Pratama Kota Depok itu. Berbagai strategi pun bakal dilakukan untuk bisa mencapai target tersebut, diantaranya memperkuat regulasi, pemutakhiran data hingga pajak assesmen kepada wajib paja. "Kita koordinasikan para wajib pajak agar omset yang dilaporkan sesuai kenyataan. Yang jelas di 2020, itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan para wajib pajak," ujarnya. Target tersebut bisa jadi sulit dipenuhi lantaran dengan luas 118,5 hektare, lahan di Kota Bogor nyatanya tidak bertambah dan hanya ’segitu-gitunya’. Sumber dana dari pajak BPHTB pun berpotensi menyusut di masa mendatang dan mengancam stabilitas pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Selain itu, 73 persen sumber pajak BPHTB berasal dari perumahan, sedangkan sisanya 27 persen bersumber dari rumah umum. "Potensi PAD Kota Bogor bisa menurun karena lahannya 'segitu-gitu' saja. BPHTB berpotensi alami penurunan. Makanya ada wacana pengembangan wilayah," tuntas Wali Kota Bogor Bima Arya. (ryn/c/yok)