Minggu, 21 Desember 2025

Soal Mayora, Akhirnya Senayan Siap Bantu Warga

- Sabtu, 11 Januari 2020 | 09:30 WIB

METROPOLITAN – Permasalahan yang dialami oleh warga Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, terkait masalah limbah yang disebabkan oleh anak perusahaan dari Mayora Grup, PT Tirta Frisindo Jaya memasuki babak baru. Surat permohonan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum warga yaitu Sembilan Bintang Lawyer and Firm, mendapatkan respon positif dari anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ichsan Firdaus. Didalam surat bernomor 02/01/a-292/2019, anggota dari fraksi Golkar ini menjawab akan menindaklanjuti aduan warga. “Kami dari komisi IV DPR RI akan menyikapi pengaduan saudara dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja,” bunyi dari surat yang ditandatangani oleh Ichsan Firdaus, dengan tembusan ke Ketua Komisi IV DPR RI, DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, Camat Caringin, PT Tirta Frisindo Jaya dan Mayora Grup. Adapun aduan yang akan ditindaklanjuti dalam surat tersebut adalah, aduan soal lingkungan hidup. Yang meliputi suara, getaran, polusi dan limbah. Selain itu adapula masalah CSR dan rehabilitasi lingkungan. Terpisah, kuasa hukum warga, Anggi Triana menerangkan limbah yang terdampak ke warga sudah terjadi sejak tahun 2008. Ia juga menilai peristiwa pilu tersebut seakan dibiarkan oleh pemangku kekuasaan (muspika) setempat. Untuk membantu warga yang terdampak, Anggi menambahkan, aduan demi aduan telah dilayangkan oleh warga ke instansi negara, mulai dari muspika, muspida sampai pusat. Tetapi, semua terpental tanpa jejak, sehingga membuat warga tenggek cimande hilir semakin terpuruk. “Kami (kuasa hukum) warga tenggek, tak bakal pantang urung dalam menghadapi perusahaan yang diduga keras telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sehingga menyebabkan kerugian kepada masyarakat cimande hilir baik secara moril, material maupun immaterial,” kata Anggi. Masih kata Anggi, gugatan perihal dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana yang dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata telah ia persiapkan, apabila sewaktu-waktu instansi negeri ini kembali terlempar tanpa jejak dalam rangka melindungi segenap hak masyarakat terdampak. “Kita ikuti terus proses hukum sampai tuntas, guna mengembalikan hak-hak konstitusi warga cimande hilir ke sedia kala, yang selama kurang lebih 12 tahun lamanya belum mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” jelasnya. Sekedar diketahui, aduan yang dilayangkan oleh warga ke DPR RI merupakan buntut dari ketidak adilan penilaian atau uji petik yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap PT Frisindo Jaya. Warga yang merasa kecewa karena uji petik dilakukan saat produksi sedang tidak maksimal, menilai ada kejanggalan dan didiamkan oleh pihak DLH. Merasa geram dan tidak percaya akan hasil uji petik yang menyatakan PT Frisindo Jaya tidak bersalah, warga pun mengadukan hal tersebut ke anggota DPR RI. Saat dikonfirmasi, Industri Relation General Affair (IRGA), PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengikuti uji petik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apalagi uji petik yang dilakukan oleh pihak swasta yang dinilai netral yaitu PT SYS Lab. “Jadi kesimpulannya terkait pencemaran ini. Sudah dinyatakan close final, kami di nyatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap apa yg di tuduhkan oleh advocat sembilan bintang,” jelasnya Ia mengaku, tidak akan melakukan tindakan apa-apa, karena tidak ada langkah yang bisa dilakukan oleh pihaknya. “Kami tidak akan melakukan apa-apa. Karena semua sudah ditangani sesuai prosedur instansi yg berwenang DLH dan KLH. Kalau mereka tidak mengakui kerja instansi pemerintah, lalu siapa yang mereka akui,” pungkasnya. (dil/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X