Senin, 22 Desember 2025

Penyewa Lapak di Jalur Tol Borr Terancam Digusur

- Senin, 27 Januari 2020 | 09:25 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah pusat melalui PT Marga Sarana Jabar (MSJ) menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun untuk membebaskan lahan di wilayah Bogor pada proyek lanjutan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi IIIA Simpang Yasmin-Semplak. Rupanya, proyek yang ditargetkan rampung akhir tahun ini masih menyisakan problem pembebasan lahan dengan warga Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal. Bahkan, warga mengancam bertahan di lokasi bila tidak ada solusi dalam permasalahannya. Tak kurang dari belasan warga RT 1/1 dan RT 3/4 Kelurahan Kayumanis, yang menyewa lahan untuk usaha di pinggir Jalan Sholeh Iskandar, merasa keberatan lantaran uang ganti untung untuk bangunan yang mereka tempati tidak mendapat hak semestinya. Padahal, saat menyewa lahan “Penggantian itu kan nggak cuma tanah, tapi bangunan, sampai pohon-pohon saja diganti. Nah ini bangunan kan kami yang bangun, harusnya yang kita dapat ya jumlah yang sesuai dengan aturan itu. Bukan jumlah yang diberikan oleh pemilik lahan,” kata Kuasa Hukum Warga, Kemas M. Buyung, saat ditemui di tempat usaha warga, kemarin. Sebab, sambung dia, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2015 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 5 tahun 2015, dimana penggantian sesuai aturan. “Merujuk pada itu, maka pemilik lahan hanya mendapatkan ganti rugi lahan tidak bangunan, karena para penyewa-lah yang bangun itu. Sedangkan penggantian dari PT MSJ dihitung kategorinya. Yang tanah berapa, yang bangunan berapa. Harusnya penyewa juga dilibatkan, seperti pada seksi IIB,” paparnya. Ia bersama warga juga sudah mengirimkan surat kepada PT MSJ, DPRD Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor hingga DPRD Kota Bogor, agar mengundang warga penyewa dengan pemilik lahan, beserta semua pihak terkait. Surat permohonan keberatan kepada instansi terkait perihal ganti rugi yang diberikan kepada penyewa lahan dari pemilik tanah, yang tidak sesuai aturan. “Pemilik tanah menawarkan uang ganti besarannya hanya Rp30-40 juta, sementara angka tersebut jauh jika sesuai aturan yang ada. Entah bagaimana hal itu hanya hitungan pemilik tanah. Kami cuma minta hak para penyewa ini dapat sesuai aturan saja,” pintanya. Proyek yang dipastikan molor sampai bulan April ini, diduga karena belum selesainya pembebasan lahan. Buyung mengaku kalau beberapa pihak sudah mendatangi warga yang masih enggan pindah untuk membongkar paksa. Tapi karena adanya komunikasi yang sudah digelar dilokasi kejadian yang sempat menegang itu, nampaknya pihak kontraktor memberikan batas waktu untuk mengosongkan sampai minggu depan, dimana akan dilakukannya perundingan antara berbagai pihak. “Kami tidak akan mundur, kami sudah menyiapkan massa untuk unjuk rasa. Harapan kami mediasi nanti saat mediasi antara BPN, PT MSJ dan PP, bisa segera dituntaskan dan dibuka secara terang benderang appraisal yang harusnya dimiliki oleh para penyewa lahan,” pungkasnya. Saat dikonfirmasi, pihak PT MSJ belum  membalas pesan singkat yang dikirimkan oleh Metropolitan. (dil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X