METROPOLITAN – Upaya keras warga Ciletuhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dalam menghadapi kedigdayaan proyek pembangunan MNC Land, anak perusahaan MNC Grup, bagai menemui jalan terjal dan layaknya drama tiada akhir. Penderitaan warga makin jadi lantaran MNC melakukan pemagaran di perbatasan perkampungan warga sejak bulan lalu. Setelah somasi pertama tak digubris, somasi kedua pun dilayangkan kepada perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu. Alhasil, upaya itu mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bogor yang mengagendakan pemanggilan. Melalui surat bernomor 0125/Srt.Som./SBLF/1/2020, kuasa hukum warga melayangkan peringatan keras yang ditujukan kepada Direktur Utama PT MNC Land Tbk, per 16 Januari lalu. Pemagaran beton yang dilakukan MNC disebut sangat mengganggu akses warga, yang bahkan tidak pernah diajak ngobrol atau meminta izin membangun batas dari ujung ke ujung. Kuasa Hukum Warga R Anggi Triana Ismail mengatakan, perbuatan MNC Land melanggar aturan, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan izin gangguan daerah, yang sudah di Undang-Undangkan pada 30 Maret 2017. Atas adanya dugaan keras perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MNC Land itu, sambung dia, jadi landasan baginya untuk melakukan langkah hukum yang cukup serius. Diantaranya, memberikan peringatan keras berupa somasi, terlebih terhadap MNC Land. Dampak pembangunan pagar beton yang diduga tak berizin ini begitu sistemik, diantaranya akses jalan bagi ribuan warga yang hilir mudik bakal terganggu lantaran tertutup pagar. "Mulai ibu-ibu yang pergi ke pasar, mereka yang bekerja, anak-anak untuk sekolah dan bermain sampai akses menuju pemakaman menjadi targetannya. Semua aktivitas warga akan terdampak akibat adanya pemagaran beton ini," katanya kepada Metropolitan, kemarin. Bak dayung bersambut, somasi kedua yang ditembuskan kepada Muspida serta pejabat-pejabat Pemkab Bogor, rupanya disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang mengagendakan pemanggilan kepada warga dan kuasa hukum. Untuk membeberkan kronologis kejadian sehingga harus terbit somasi. “Somasi kedua kita diterima, langsung ada respon dari DPRD. Minggu-minggu ini kami akan dipanggil oleh ketua (DPRD). Kami sambut baik respon dari wakil rakyat ini. Semoga ada kejelasan untuk warga Ciletuhhilir,” tukasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto membenarkan dirinya merespon somasi kedua yang dilayangkan kuasa hukum warga kepada MNC Land. Politisi Gerindra itu bakal mengundang berbagai pihak terkait, yakni kuasa hukum pengirim somasi dan warga, untuk mengetahui kronologis dari kasus hukum itu. “Minggu-minggu ini akan kami agendakan pemanggilan. Nggak semua, untuk sementara kami ingin manggil kuasa hukum pengirim somasi dulu, bareng warga mungkin, biar saya tahu kronologisnya dulu. Setelah itu, baru tindak lanjut,” tukas Rudy. Saat hendak dikonfirmasi kaitan hal ini, Pimpinan Tim Perencanaan Theme Park MNC Land, Antoni Haposan Simanjuntak enggan memberikan keterangan terkait somasi yang dilayangkan warga melalui kuasa hukum. “No comment, Mas,” singkatnya. Sebelumnya, pemagaran dengan beton yang dilakukan MNC dan membatasi kampung dengan proyek disebut mengganggu akses warga. Belum lagi pihak perusahaan yang dinilai membangun tanpa 'permisi' warga. "Kami tidak pernah sama sekali dimintai atau dimohonkan izin oleh perusahaan, namun perusahaan tiba-tiba membangun pagar beton tersebut dari ujung ke ujung," kata Ketua RW 6 Desa Watesjaya, Djaja Mulyana. (ryn/c/yok)