Senin, 22 Desember 2025

MNC Tutup Jalan Warga

- Rabu, 29 Januari 2020 | 10:03 WIB

METROPOLITAN – Puluhan warga Kampung Ciletuhhilir, Kecamatan Cigombong mengontrog proyek pembangunan MNC Land, kemarin. Aksi ini dilakukan warga untuk mempertanyakan keabsahan izin pemagaran benton yang dilakukan di perbatasan menuju perkampungan warga tersebut. Menurut warga RW 6 Kampung Ciletuhhilir, Firman, pemagaran batas beton yang dibangun tanpa sepengetahuan dan izin warga itu kini tengah dilanjutkan dengan wajah tanpa dosa. Sementara, nasib warga kian mengerikan lantaran dampak pemagaran menyebabkan akses warga semakin tertutup. "Dimulai akses hilir mudiknya warga yang sekolah, sampai mereka pergi ke pasar, diperparah lagi akses menuju ke pemakaman kami pun bakal tertutup. Kita kesini ingin mempertanyakan izin membangun pagar beton itu," katanya kepada Metropolitan, kemarin. Namun, dilanjutkannya, pihak MNC Land rupanya tidak mampu menunjukan bukti yang diminta itu. Akhirnya keadaan pun memanas, warga dan pihak perusahaan saling mempertahankan argumentasinya. "Poin dari perdebatan tersebut, perusahaan diduga tidak mengantongi izin warga untuk membangun pagar beton tersebut. Namun pihak perusahaan bersikukuh melanjutkan pembangunannya," ujar Firman. Menanggapi hal itu, Pimpinan Tim Perencanaan Theme Park MNC Land, Antoni Haposan Simanjuntak merespon santai atas persoalan tersebut. Baginya, persoalan dengan warga sudah ada yang menangani. "Mohon maaf Mas, untuk soal itu saya nggak bisa berkomentar," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/1) siang. Sebelumnya diberitakan, persoalan yang menyelimuti pembangunan MNC Land, yang merupakan anak perusahan dari MNC Grup, dengan warga RW 6 Kampung Ciletuh, Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, bagaikan drama tiada akhir. Penderitaan warga makin menjadi lantaran pihak MNC diketahui melakukan pemagaran di perbatasan dengan perkampungan warga sejak minggu lalu. Alhasil, pemagaran dengan beton itu mengganggu akses warga. Belum lagi pihak perusahaan yang dinilai membangun tanpa ‘permisi’ warga. “Kami tidak pernah sama sekali dimintai atau dimohonkan izin oleh perusahaan, namun perusahaan tiba-tiba membangun pagar beton tersebut dari ujung ke ujung,” kata Ketua RW 6 Desa Watesjaya, Djaja Mulyana. Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, R Anggi Triana Ismail, mengatakan perbuatan MNC Land disebut melanggar aturan, diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan izin gangguan daerah, yang sudah di Undang-Undangkan pada 30 Maret 2017. Atas adanya dugaan keras perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MNC Land itu, sambung dia, akan menjadi landasan baginya untuk melakukan langkah hukum yang cukup serius. Diantaranya, akan memberikan peringatan keras berupa somasi, terlebih terhadap MNC Land. Dampak pembangunan pagar beton yang diduga tak berizin ini begitu sistemik, diantaranya akses jalan bagi ribuan warga yang hilir mudik bakal terganggu lantaran tertutup pagar. “Mulai ibu-ibu yang pergi ke pasar, mereka yang bekerja, anak-anak untuk sekolah dan bermain sampai akses menuju pemakaman menjadi targetannya. Semua aktivitas warga akan terdampak akibat adanya pemagaran beton ini,” ujarnya. Buatnya, jika memang perusahaan yang baik, pasti bakal melakukan segala perbuatan berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku. “Semua ada rel nya, ikuti aturan mainnya. Jangan ‘seenak dewe’, kita sedang hidup di negara hukum, ada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, maka lakukanlah segala perbuatan itu berlandaskan pada aturan-aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(ryn/c/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X