METROPOLITAN - Somasi kedua yang dilayangkan warga RW 06 Kampung Ciletuhhilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, melalui kuasa hukum terhadap proyek pembangunan MNC Land, anak perusahaan MNC Grup mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bogor. Pimpinan DPRD itu pun memanggil warga serta kuasa hukum, di DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (30/1) Pimpinan wakil rakyat Bumi Tegar Beriman itu bertemu dengan warga dan kuasa hukum demi mengetahui perihal somasi yang dilayangkan, beserta persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi itu. Kuasa Hukum Warga Anggi Triana Ismail menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan dewan, yang ingin mengetahui kronologis singkat dan secara umum, antara warga dan perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu. "Diantaranya ada tanah garap warga ratusan ribu hektar, yang digarap warga, belum ada ganti rugi. Kedua, ada klaim dari MNC soal kepemilikan tanah makam, yang sampai sekarang belum pernah menunjukan bukti. Yang berakhir kisruh pada awal tahun 2019, warga dengan aparat," katanya kepada Metropolitan, selepas pertemuan, Kamis (30/1). Pengacara kantor hukum Sembilan Bintang Law Firm itu menambahkan, setelah sekian lama, somasi yang dilayangkan warga kepada MNC Land dianggap angin lalu, akhirnya somasi kedua tahun ini mendapat respon dari DPRD. Hasilnya, ada beberapa poin yang disepakati, yakni rencana kunjungan anggota DPRD beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Serta rencananya kemungkinan besar mereka akan buat panitia khusus (pansus) kaitan persoalan ini," ucapnya. Di tempat yang sama, Ketua RW 06 Desa Watesjaya, Djaja Mulyana membenarkan adanya pemagaran di beberapa akses jalan warga, meskipun belum ditutup secara total. Ia mengakui, kondisi di wilayah yang dipimpinnya itu tengah 'panas' lantaran pihak MNC masih berusaha untuk membangun pembatas, sedangkan hingga kini warga belum memberikan izin kaitan itu. Djaja juga membeberkan, konflik yang sudah berlangsung sekitar delapan tahun itu kini diperparah dengan makin sulitnya akses warga, yang terkena banjir lintasan saat hujan deras. Sebab, proyek terlihat belum membuat sistem saluran air. "Pemagaran juga menimbulkan gesekan juga, karena kami menahan itu dibangun," imbuhnya. Agendakan Sidak dan Siapkan Pansus Kedatangan warga di selatan Kabupaten Bogor itu mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Selepas pertemuan, politisi Gerindra itu mengungkapkan warga curhat soal kisruh dengan MNC Land sejak beberapa tahun belakangan. Pada prinsipnya, kata dia, warga tidak alergi terhadap investasi yang masuk. Hanya saja, masyarakat ingin kedua belah pihak saling menguntungkan. "Khususnya investor, mau akomodasi kepentingan warga. Ini harusnya nggak sulit, tapi lihat, efek pembangunan kok merugikan warga? Akses warga jadi banjir, ada pemagaran, dan keluhan soal makam. Ini harus harus jadi perhatian MNC. Dan semua yang investasi ke Kabupaten Bogor," ujarnya. Dalam waktu dekat, ia pun mengagendakan kunjungan langsung ke lokasi bersama OPD dan kewilayahan, kaitan kejelasan tanah garapan dan lahan milik warga. "Ada pasal disitu harus ada izin lokasi dari warga. Nah ini warga merasa dibohongi, ini kita pertegas, apalagi kalau nggak ada buktinya dari perusahaan," tukas Rudy. Rudy juga membenarkan rencana DPRD untuk membuat pansus demi menyelesaikan konflik dengan warga tersebut. Hal itu akan dilakukan setelah semua tahap yang akan dijalani, telah selesai. Melalui musyawarah, mendengarkan warga, bertemu pihak MNC dan melihat langsung lokasi pemukiman warga. "Setelah itu baru kita agendakan dengar pendapat. Tapi kalau beberapa tahapan tadi belum terpenuhi, mau nggak mau kita akan buat pansus. Supaya gamblang, ini bukan perkara 1-2 hektar lho. Ini lahan ribuan hektar, jangan sampai menyiksa warga terus," ujarnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Pimpinan Tim Perencanaan Theme Park MNC Land, Antoni Haposan Simanjuntak enggan memberi komentar lebih lanjut terkait kistruh dengan warga dan respon dari anggota dewan. "Mohon maaf Mas, saya nggak bisa berkomentar," tutupnya melalui pesan singkat WhatsApp. (ryn/c/yok)