Minggu, 21 Desember 2025

Astaga... Proyek Situ Plaza Kelebihan Bayar sampai Rp1 M

- Rabu, 5 Februari 2020 | 09:26 WIB

METROPOLITAN - Pasca turunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Infrastruktur tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, terkuak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masuk dalam tiga entitas dengan kriteria tidak sesuai. Diantaranya temuan soal beberapa proyek strategis Pemkab Bogor, yakni pembangunan Situ Plaza Cibinong dan Gedung DPRD tahap kedua. Rapor merah itu setidaknya mencoreng Bumi Tegar Beriman, lantaran ditengarai berdampak pada peluang Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LHP dari BPK itu harus ditindaklanjuti dalam 60 hari kedepan. Selain Pemkab Bogor, pemerintahan yang mendapat predikat serupa dari BPK yakni Pemkab Bekasi dan Pemkab Sukabumi. "Hasil pemeriksaan infrastruktur BPK, ini harus diselesaikan sebelum Lebaran. Nanti ada pemberian LHP, disitu terlihat kita dapat opini WTP, WDP (Wajar Dengan Pengecualian, red) atau Disclaimer Opinion," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada pewarta, kemarin. Ia menambahkan, dengan proyek strategis seperti pembangunan Situ Plaza Cibinong dan gedung DPRD yang jadi temuan, memang bakal menghambat Pemkab Bogor untuk mendapatkan predikat WTP. Politisi Gerindra itu pun meminta pihak-pihak terkait hingga dinas terkait Situ Plaza Cibinong, untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK selama 60 hari kedepan. "Kalau dalam 60 hari kerja itu, tidak bisa menyelesaikan pengembalian uang itu, maka yang akan menagihnya nanti pengacara Negara. Dalam hal ini kejaksaan. Makanya harus segera diselesaikan," tukas Iwan. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menerangkan, temuan BPK soal kelebihan angka pada proyek-proyek janggal itu ditengarai sekitar Rp1 miliar lebih. Dari semua temuan, proyek dengan kejanggalan angka paling besar pekeejan Situ Plaza Cibinong yang menelan biaya Rp7,2 miliar. Sedangkan untuk kelebihan bayar pada proyek gedung DPRD sekitar Rp100 juta. "Itu Kisaran. Data lengkapnya kita mesti buka di kantor. Yang jelas minggu ini SKPD terkait akan dipanggil. Cari solusi ini kenapa bisa kelebihan bayar, malah ada yang nggak selesai di 2019-nya, memang nggak banyak (kelebihan bayarnya, red) total sekira Rp1 M-an. Tapi berapa pun harusnya balik ke rakyat," tukas Rudy. Menanggapi hal itu, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah sudah mengetahui pekerjaan di dinas yang dipimpinnya itu kena rapor merah. Menurutnya, sesuai aturan bahwa kontraktor harus mengembalikan uang pekerjaan. Sedangkan uangnya sendiri masih ada di kas daerah belum dicairkan. "Kalau tidak dibayar sanksinya pidana. Uangnya ada di kasda, langsung oleh yang bersangkutan untuk dikembalikan sesuai temuan," singkatnya. (ryn/c/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X