METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor punya pekerjaan rumah berat menyelesaikan tugas legislasi. Mereka punya target merampungkan puluhan peraturan daerah pada 2020 ini.
Dari 27 rancangan perda yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), diharapkan 20 diantaranya bisa menjadi produk perda.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), M Rizky mengatakan, dari 27 raperda yang masuk Prolegda, pihaknya menargetkan yang terealisasi ada di kisaran 20 perda.
Yang terdekat, pihaknya bakal memparipurnakan dua raperda, yakni perubahan perda nomor 12 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan raperda pembangunan kepemudaan.
Untuk perubahan perda tentang SOTK, ada dua perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni perubahan nama pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) dan perubahan status Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari kantor menjadi badan.
Dengan meningkatnya status jadi badan, bidang yang ada bakal bertambah dan kepala OPD-nya pun diisi pejabat eselon II. Sedangkan BKPP hanya berubah nama tanpa ada perubahan struktur pejabat.
"Kedua, raperda pembangunan kepemudaan. Ini waktunya pemuda punya perda sendiri, membuka ruang untuk membangun Kabupaten Bogor. Disitu ada hak dan kewajiban pemuda. Konstentrasi kegiatan, anggaran hingga mengatur organisasi kepemudaan," katanya kepada Metropolitan di DPC Gerindra Cibinong, akhir pekan lalu.
Ia menargetkan, ketua perda tersebut akan diparipurnakan pada awal Maret mendatang lantatan sudah siap dan sudah matang. Perubahan perda SOTK sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, sedangkan raperda kepemudaan didorong kebutuhan lokal.
"Tinggal diparipurnakan. Awal Maret lah," imbuhnya.
Tak cuma itu, dari 27 raperda pada Prolegda, ada 11 raperda yang menjadi inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor. Hal itu disebut jadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Beberapa raperda yang krusial diantaranya raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan raperda tentang Pemanfaatan Ruang.
Sayangnya, kata dia, dua raperda itu masih terkendala dan berkutat pada pembuatan Naskah Akademik (NA) yang dikerjakan akademisi.
"Itu inisiatif dari dewan. Terbanyak lah, tahun-tahun sebelumnya tidak pernah sebanyak ini (raperda inisiatif dewan, red). Raperda PKL dan Pemanfaatan Ruang NA-nya masih kita urus. Next, setelah perda SOTK dan Pembangunan Kepemudaan rampung, itu akan kita prioritaskan untuk segera selesai," tuntas politisi Gerindra itu. (ryn/c/els)