METROPOLITAN – Ada yang menarik, saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jasa Raharja, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menggelar rapat koordinasi lintas sektoral, penyelenggaraan Jaminan Kesahatan Nasional (JKN), yang berlangsung di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno dengan tegas membahas sejumlah regulasi, dimana BPJS tidak bisa mencover sejumlah pelayanan kesehatan bagi para pesertanya.
“Setidaknya ada sekitar 10 pelayanan yang tidak dijamin BPJS,” terangnya dalam slide pembahasan yang dipaparkannya.
10 pelayanan yang tidak dijamin BPJS diantaranya, seperti pelayanan di luar fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan pada saat masa tanggap bencana, hingga akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak perdagangan orang.
Menurutnya, 10 pelayanan yang tidak dijamin BPJS sejatinya merupakan hasil dari buah sejumlah regulasi yang ada.
Seperti Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
“Jadi semuaya sudah diatur,” bebernya saat ditemui awak media.
Meski ada beberapa pelayanan yang tidak dijamin BPJS, namun Pemerintah Kota Bogor tetap berupaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Hujan.
Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 98 Tahun 2016 tentang penyelanggaraan penerima bantuan pembiayaan kesehatan, Pemkot Bogor menyiapkan kuota sebanyak 210 ribu jiwa yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kota Bogor, Fahrurozi, engga berkomentar terkait hal tersebut.
Bahkan, saat disinggung sejumlah permasalahan yang ada pada kepesertaan PBI APBD Kota Bogor, ia berkomentar banyak menganai hal ini, lantaran dirinya masih dalam tahap proses adaptasi.
“Kalau untuk soal itu (tunggakan), saya tidak tahu pasti. Saya belum baca berkas dan datanya, lagi pula saya kan disini baru dua pekan, jadi belum terlalu hafal data pastinya,” tandasnya.