METROPOLITAN – KPU Kabupaten Bogor nampaknya tengah kelimpungan atas kotak dan bilik suara yang masih tercecer di kantor kecamatan dan desa yang belum dikembalikan. Tak main-main jumlahnya mencapai sekitar 9.000 kotak dan bilik suara masih tercecer di luar KPU. Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, mengatakan kotak dan bilik suara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang seharusnya dikembalikan ke KPU setelah digunakan dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2018. “BMN berupa kotak dan bilik suara alumunium sepertinya masih tercecer di beberapa kantor desa dan kecamatan,” kata Ummi. “Bukan tidak mungkin ada yang di rumah pribadi belum dikembalikan ke KPU,” sambungnya. Hasil penghitungan Sekretariat KPU Kabupaten Bogor, ada sekitar 9.000 kotak dan bilik suara masih tercecer di luar KPU. Maka, dia akan akan berkoordinasi dengan Pemkab Bogor agar BMN itu bisa kembali. “Perkiraan kami ada sekitar 9.000 kotak dan bilik suara masih kami cari. Kami akan upayakan tarik, meski di lapangan ternyata kurang dari segitu,” ucap Ummi. Dia berharap, ada kerja sama dari perangkat daerah di di kecamatan hingga ke desa dan RT/RW yang mungkin menyimpan BMN itu, untuk dikembalikan ke KPU Kabupaten Bogor. “Kami berharap Pemkab Bogor ikut membantu mengembalikan kotak dan bilik suara alumunium yang dibuat pada 2004 itu,” harapnya. (ps/rez)