METROPOLITAN - Permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak termanfaatkan dan ditengarai jadi salah satu penyebab bencana di Sukajaya dan sekitarnya rupanya masih jadi buah bibir. Saling tuding antar instansi pun terjadi, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun enggan jadi kambing hitam soal izin yang dikeluarkan.
Anggota DPR RI Diah Pitaloka ikut memberi perhatian terhadap penyalahgunaan izin HGU oleh pihak swasta ini. Menurutnya, kika kedapatan ada lahan HGU yang tidak digunakan semestinya, harusnya ada peninjauan ulang. Persoalan ini bukan pada lemahnya regulasi dan persyaratan dari pemerintah, tapi kurangnya kesadaran dalam menjalankan regulasi yang ada. Mulai dari menjalankan regulasi persyaratan hingga pengawasan.
"Kan nggak boleh ada lahan HGU yang terlantar, harus dikembalikan ke negara kalau nggak dikelola. Faktanya wabup bilang waktu tinjau lokasi bencana, 80 persen lahan HGU nggak digunakan, malah jadi lahan labil sehingga berbuntut bencana," katanya kepada pewarta.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, hal ini juga mesti menjadi perhatian tidak hanya di Bogor, tapi juga se-Indonesia. Maka harus dilakukan audit terhadap HGU-HGU yang diduga terlantar dan harus dikembalikan ke negara.
"Kalau memang nggak sanggup, kembalikan ke pemerintah. Kalau mampu ya tanami, kan perjanjiannya hak guna usaha. Kan alasan perusahaan selalu klasik, belum ada dana untuk memanfaatkan lahan, tahun depan tahun depan, selalu begitu bahasanya," ujar Diah.
Ditanya perlunya jalur hukum untuk pelanggar HGU, ia berpendapat sanksinya bisa berupa penarikan kembali HGU tersebut. Inilah yang menjadi masalah bagi pemerintah daerah dan pusat, termasuk dengan perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perkebunan.
"Harus ada komunikasi, ini kan ternyata isu itu jadi penyebab bencana. Proses pengelolaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan bahkan tidak termanfaatkan," terang Diah.
Diketahui, Pemkab Bogor kena tempuh soal HGU bermasalah lantaran berada di wilayah Kabupaten Bogor meskipun izin HGU diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nyatanya ada rekomendasi yang diberikan oleh pemkab sebelum BPN menyetujui izin tersebut.
Rekomendasi yang terbentuk atas saran berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) hingga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Alhasil, persoalan HGU tak termanfaatkan jadi penyebab bencana ini terkesan saling menyalahkan.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Wendi Isnawan mengatakan, pihaknya memang berwenang memberikan izin HGU maupun perpanjangan hingga pembaharuan HGU.
Tetapi tetap dengan syarat bahwa pengajuannya telah memenuhi semua perizinan atau rekomendasi dari instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Diantaranya terkait penggunaan dan pemanfaatan HGU yang diminta masyarakat atau perusahaan tertentu. Ketentuan kewenangan pemberian hak itu, sambung dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 2 tahun 2013.
"Lihat dulu, HGU yang mana atas nama PT apa? Yang jelas BPN memberikan HGU maupun perpanjangan HGU, dengan syarat telah memenuhi semua perijinan atau rekomendasi dari instansi dan dinas teknis terkait penggunaan dan pemanfaatan HGU," pungkasnya. (ryn/b/yok)