Perjalanan program Sekolah Ibu yang menjadi gagasan dari istri Wali Kota Bogor, Yane Ardian, nampaknya tengah mendapat sorotan tajam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. HAL ini terungkap setelah Metropolitan mendapat informasi bahwa Kejari Kota Bogor sudah mengumpulkan berkas-berkas yang berisi materi terkait program yang dijalankan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). DI bawah komando Korps Adhyaksa, lurah dan camat yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) dari program ini tak luput dari sesi pemanggilan. Namun saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Cakra Yuda, enggan berkomentar banyak dan hanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan koran ini dengan senyuman. ”Ikuti saja perkembangannya ya,” katanya sambil melemparkan senyum ke awak media saat ditemui di ruangannya, Senin (16/3). Wartawan Metropolitan pun coba mencari tahu kebenaran dari proses pemeriksaan yang dilakukan lurah dan camat di Kota Hujan. Saat dikonfirmasi, Camat Bogor Utara, Rahmat Hidayat, mengaku tak pernah ditanyakan Kejari Kota Bogor terkait perjalanan program Sekolah Ibu di kecamatan yang terdiri dari delapan kelurahan tersebut. ”Nggak, nggak ada,” ujarnya singkat. Pada tahun ke-3 perjalanan program Sekolah Ibu, ternyata camat dan lurah sudah tak lagi menjadi PA. Tetapi hanya bertugas sebagai pencari peserta, di mana setiap kelurahan terdiri dari 30 peserta. ”Sudah dari tahun kemarin kita tidak menjadi PA, tapi hanya mencari peserta,” jelasnya. Saat ini pun program Sekolah Ibu yang menjadi satu-satunya di Indonesia belum mulai dijalankan. Hal itu diungkapkan Lurah Katulampa, Dicky Iman Nugraha. ”Yang tahun ini baru mau mulai. Kami masih menunggu jadwal DPMPPA,” katanya. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait perjalanan program Sekolah Ibu. Sebab, ia sendiri menjabat sebagai lurah Katulampa baru tiga bulan. ”Mungkin harus ditanya sama lurah yang lama soal itu,” ungkapnya. Berdasarkan nomenklatur APBD 2020 Kota Bogor, tambah dia, saat ini program Sekolah Ibu berada di bawah DPMPPA Kota Bogor dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1,1 miliar. Ini dikarenakan Sekolah Ibu sebelumnya pernah jadi sorotan DPRD Kota Bogor lantaran membengkaknya anggaran yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019. Alasannya, pengajuan yang diusulkan bernilai fantastis hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni Rp10,2 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Sebagai mantan PA dari program Sekolah Ibu pada Tahun Anggaran 2018, Kepala Inspektorat, Pupung Purnama, mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan terkejut saat diberikan pertanyaan terkait pemeriksaan yang tengah dijalankan Kejari Kota Bogor. ”Belum, belum tahu,” ujar mantan camat Bogor Barat ini. Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Ia enggan berkomentar banyak terkait penanganan Sekolah Ibu yang digarap Kejari Kota Bogor. ”Yang pasti, Sekolah Ibu sudah mendapat penghargaan nasional,” ujarnya. Sekadar diketahui, Pemkot Bogor memulai program Sekolah Ibu pada 2017 di dua kelurahan dengan anggaran Rp200 juta lebih. Sekolah Ibu dilakukan di aula-aula kelurahan di Kota Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan dua kali seminggu selama tiga bulan dengan 19 modul dan 20 kali pertemuan. Pada 2018, pemerintah kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Sementara pada 2019 angkanya naik menjadi Rp10,2 miliar. Program tersebut saat 2018 sempat berpolemik lantaran dinilai DPRD tidak terlalu menyentuh kepada masyarakat. Pemerintah sendiri akhirnya menerbitkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Sekolah Ibu yang ditetapkan pada 28 Januari 2019. (dil/c/yok/py)