Senin, 22 Desember 2025

Ketar-ketir Sekolah Ibu

- Selasa, 17 Maret 2020 | 11:33 WIB

Perjalanan program Sekolah Ibu yang menjadi gagasan dari istri Wali Kota Bogor, Yane Ardian, nampaknya tengah mendapat sorotan tajam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. HAL ini terungkap setelah Met­ropolitan mendapat informasi bahwa Kejari Kota Bogor sudah mengumpulkan berkas-berkas yang berisi materi terkait pro­gram yang dijalankan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). DI bawah komando Korps Adhyaksa, lurah dan camat yang menjadi Pengguna Anggaran (PA) dari pro­gram ini tak luput dari sesi pemanggilan. Namun saat dikonfir­masi, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Cakra Yuda, enggan berkomentar banyak dan hanya menjawab pertanyaan yang dilon­tarkan wartawan koran ini dengan senyuman. ”Ikuti saja perkembangannya ya,” katanya sambil melemparkan se­nyum ke awak media saat ditemui di ruangannya, Senin (16/3). War­tawan Metropolitan pun coba men­cari tahu kebenaran dari proses pemeriksaan yang dilakukan lurah dan camat di Kota Hujan. Saat dikonfirmasi, Ca­mat Bogor Utara, Rahmat Hidayat, mengaku tak pernah ditanyakan Kejari Kota Bogor terkait perjalanan program Sekolah Ibu di kecamatan yang terdiri dari delapan kelurahan tersebut. ”Nggak, nggak ada,” ujarnya singkat.­ Pada tahun ke-3 perjalanan program Sekolah Ibu, ter­nyata camat dan lurah sudah tak lagi menjadi PA. Tetapi hanya bertugas sebagai pen­cari peserta, di mana setiap kelurahan terdiri dari 30 pe­serta. ”Sudah dari tahun ke­marin kita tidak menjadi PA, tapi hanya mencari peserta,” jelasnya. Saat ini pun program Seko­lah Ibu yang menjadi satu-satunya di Indonesia belum mulai dijalankan. Hal itu diungkapkan Lurah Katu­lampa, Dicky Iman Nugraha. ”Yang tahun ini baru mau mulai. Kami masih menung­gu jadwal DPMPPA,” katanya. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah dimintai kete­rangan oleh kejaksaan ter­kait perjalanan program Se­kolah Ibu. Sebab, ia sendiri menjabat sebagai lurah Ka­tulampa baru tiga bulan. ”Mungkin harus ditanya sama lurah yang lama soal itu,” ungkapnya. Berdasarkan nomenklatur APBD 2020 Kota Bogor, tam­bah dia, saat ini program Se­kolah Ibu berada di bawah DPMPPA Kota Bogor dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1,1 miliar. Ini dikarenakan Sekolah Ibu sebelumnya per­nah jadi sorotan DPRD Kota Bogor lantaran membeng­kaknya anggaran yang diaju­kan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019. Alasannya, pengajuan yang diusulkan bernilai fantastis hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni Rp10,2 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Sebagai mantan PA dari pro­gram Sekolah Ibu pada Tahun Anggaran 2018, Kepala Inspek­torat, Pupung Purnama, menga­ku belum mengetahui infor­masi tersebut dan terkejut saat diberikan pertanyaan terkait pemeriksaan yang tengah di­jalankan Kejari Kota Bogor. ”Belum, belum tahu,” ujar mantan camat Bogor Barat ini. Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Ia enggan berkomentar banyak terkait penanganan Sekolah Ibu yang digarap Kejari Kota Bogor. ”Yang pasti, Sekolah Ibu sudah mendapat penghargaan na­sional,” ujarnya. Sekadar diketahui, Pemkot Bogor memulai program Se­kolah Ibu pada 2017 di dua kelurahan dengan anggaran Rp200 juta lebih. Sekolah Ibu dilakukan di aula-aula kelu­rahan di Kota Bogor. Kegia­tan tersebut dilakukan dua kali seminggu selama tiga bulan dengan 19 modul dan 20 kali pertemuan. Pada 2018, pemerintah kem­bali menggelontorkan ang­garan sebesar Rp4,8 miliar. Sementara pada 2019 angka­nya naik menjadi Rp10,2 mi­liar. Program tersebut saat 2018 sempat berpolemik lantaran dinilai DPRD tidak terlalu menyentuh kepada masyarakat. Pemerintah sendiri akhirnya menerbitkan regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Sekolah Ibu yang ditetapkan pada 28 Ja­nuari 2019. (dil/c/yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X