Senin, 22 Desember 2025

Aktivis Minta Burger King Cimandala Ditutup

- Rabu, 18 Maret 2020 | 11:41 WIB

METROPOLITAN - Kem­bali beroperasinya restoran cepat saji Burger King di Jalan Raya Bogor-Jakarta, meskipun belum mengan­tongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mem­buat geram banyak pihak. Setelah DPRD Kabupaten Bogor mengagendakan pemanggilan manajemen frenchise asal Amerika Se­rikat itu, banyak elemen masyarakat yang meny­ayangkan ini sebagai lemah­nya pengawasan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada investor yang masuk. ”Itu berarti jelas harus ditutup lah, segel. Jika buka lagi, ar­tinya dia menantang pemkab, karena aturan yang sudah di buat pemkab agar para inves­tor mengikuti dengan tertib. Tapi ini tidak. Kecuali memang pemkab itu sendiri memper­sulit proses tahapan perizinan tersebut,” kata Direktur Lem­baga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmat Syamsul Anwar kepada Met­ropolitan, kemarin. Hal ini disebutnya mem­bawa preseden buruk bagi Pemkab Bogor lantaran tidak tegas dengan aturan sendiri, sehingga investor bandel pun menjamur di Bumi Tegar Be­riman. ”Harus tegas dengan aturan yang ada. Jika mau berinvestasi di Bogor. Kalau tidak mau mengikuti aturan­nya. Di tutup selamanya saja,” tukasnya. Ia pun sangat menyayangkan para pengusaha atau investor yang bandel datang ke Bogor dan tidak mau mengikuti pro­sedur yang ada. Sehingga harus di tindak dengan tegas dan kalau perlu ditolak. Kalau tidak atau tindakannya se­tengah-setengah, tentu tidak akan memberikan efek jera. Ini sangat merugikan pemda. Mereka hanya merauk keun­tungan saja di Bumi Tegar Beriman tanpa melalui taha­pan dan aturan yang ada. ”Kami kira bupati berani turun dan bersikap tegas ke­pada investor yang bandel seperti burgerking tersebut. Karena kalau di diamkan lagi wibawa pemda akan jatuh. Kalau IMB-nya belum jadi ya,” paparnya. Kecaman demi kecaman datang dari DPRD Kabupaten Bogor. Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengaku geram men­dengar hal itu. Ia mengatakan, sudah mengagendakan untuk mengecek ke lokasi dalam waktu dekat. Hanya saja me­mang terbentur jadwal ke­giatan DPRD. Sasta juga mengakui belum mengetahui pasti soal beroperasinya tan­pa izin, dan baru melengkapi Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT), namun belum sampai pada penerbitan IMB. ”Insya Allah kesana kita. Kami sih baru tau baru IPPT-nya saja. Yang jelas rencana cek ke lokasi dalam waktu dekat,” katanya. Pihaknya bakal melihat kon­disi eksisting bangunannya. Termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Am­dal Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari bangunan tersebut. ”Ka­lau ada yang nggak sesuai aturan, eksisting bisa kena harus direvisi. Harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” tukasnya. Hujatan pun tak hanya da­tang dari Komisi III. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman men­gatakan, pihaknya mengaku baru mendengar restoran cepat saji itu membuka kem­bali, padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya belum terbit dan baru menyele­saikan Izin Peruntukan Peng­gunaan Tanah (IPPT). Po­litisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun mengaku geram dan bakal segera mengagendakan pe­manggilan kepada pembangun restoran cepat saji itu. ”Oke, akan segera kami panggil dulu (manaje­men Burger King) kalau be­gitu ya,” katanya Hingga saat ini, restoran Burger King Cimandala be­lum melengkapi persyaratan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai syarat agar diperbolehkan beroperasi. Hal itu dibenar­kan Sekretaris Dinas Pena­naman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Ridhallah. Hingga saat ini, IMB untuk restoran Burger King belum terbit lantaran masih berp­roses. ”Kalau IMB-nya belum, baru IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, red)-nya, kalau itu sudah terbit,” ujar­nya. (ryn/b/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X