METROPOLITAN - Kembali beroperasinya restoran cepat saji Burger King di Jalan Raya Bogor-Jakarta, meskipun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat geram banyak pihak. Setelah DPRD Kabupaten Bogor mengagendakan pemanggilan manajemen frenchise asal Amerika Serikat itu, banyak elemen masyarakat yang menyayangkan ini sebagai lemahnya pengawasan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada investor yang masuk. ”Itu berarti jelas harus ditutup lah, segel. Jika buka lagi, artinya dia menantang pemkab, karena aturan yang sudah di buat pemkab agar para investor mengikuti dengan tertib. Tapi ini tidak. Kecuali memang pemkab itu sendiri mempersulit proses tahapan perizinan tersebut,” kata Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmat Syamsul Anwar kepada Metropolitan, kemarin. Hal ini disebutnya membawa preseden buruk bagi Pemkab Bogor lantaran tidak tegas dengan aturan sendiri, sehingga investor bandel pun menjamur di Bumi Tegar Beriman. ”Harus tegas dengan aturan yang ada. Jika mau berinvestasi di Bogor. Kalau tidak mau mengikuti aturannya. Di tutup selamanya saja,” tukasnya. Ia pun sangat menyayangkan para pengusaha atau investor yang bandel datang ke Bogor dan tidak mau mengikuti prosedur yang ada. Sehingga harus di tindak dengan tegas dan kalau perlu ditolak. Kalau tidak atau tindakannya setengah-setengah, tentu tidak akan memberikan efek jera. Ini sangat merugikan pemda. Mereka hanya merauk keuntungan saja di Bumi Tegar Beriman tanpa melalui tahapan dan aturan yang ada. ”Kami kira bupati berani turun dan bersikap tegas kepada investor yang bandel seperti burgerking tersebut. Karena kalau di diamkan lagi wibawa pemda akan jatuh. Kalau IMB-nya belum jadi ya,” paparnya. Kecaman demi kecaman datang dari DPRD Kabupaten Bogor. Ketua Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengaku geram mendengar hal itu. Ia mengatakan, sudah mengagendakan untuk mengecek ke lokasi dalam waktu dekat. Hanya saja memang terbentur jadwal kegiatan DPRD. Sasta juga mengakui belum mengetahui pasti soal beroperasinya tanpa izin, dan baru melengkapi Izin Penggunaan Peruntukan Tanah (IPPT), namun belum sampai pada penerbitan IMB. ”Insya Allah kesana kita. Kami sih baru tau baru IPPT-nya saja. Yang jelas rencana cek ke lokasi dalam waktu dekat,” katanya. Pihaknya bakal melihat kondisi eksisting bangunannya. Termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari bangunan tersebut. ”Kalau ada yang nggak sesuai aturan, eksisting bisa kena harus direvisi. Harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” tukasnya. Hujatan pun tak hanya datang dari Komisi III. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan, pihaknya mengaku baru mendengar restoran cepat saji itu membuka kembali, padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya belum terbit dan baru menyelesaikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun mengaku geram dan bakal segera mengagendakan pemanggilan kepada pembangun restoran cepat saji itu. ”Oke, akan segera kami panggil dulu (manajemen Burger King) kalau begitu ya,” katanya Hingga saat ini, restoran Burger King Cimandala belum melengkapi persyaratan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai syarat agar diperbolehkan beroperasi. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Ridhallah. Hingga saat ini, IMB untuk restoran Burger King belum terbit lantaran masih berproses. ”Kalau IMB-nya belum, baru IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, red)-nya, kalau itu sudah terbit,” ujarnya. (ryn/b/yok)