METROPOLITAN - Sukses menarik minat masyarakat dalam membayar pajak dengan program ’Double Untung’ tahun lalu, membuat Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor, meluncurkan program serupa untuk menarik minat masyarakat membayar pajak. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Bogor, Ade Sukalsah, mengatakan, program bertajuk ’Triple Untung’ sengaja diterapkan melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. ”Saat program Double Untung kemarin, animo masyarakat sangat tinggi. Bahkan kunjungan kami naik mencapai dua kali lipat. Karna itu kami mencoba melakukan hal yang serupa, dengan cakupan yang lebih luas. Kalau kemarin Double, sekarang Triple,” katanya saat disambangi Metropolitan, kemarin. Secara umum, teknis dan mekanisme pelaksanan program Triple Untung tak berbeda jauh dengan pelaksanaan Double Untung. Hanya saja cakupannya sedikit berbeda. Jika Double Untung menyasar dua program yakni, membebaskan denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak, hingga pemberian diskon pajak kendaraan menunggak lima tahun atau lebih dengan cukup membayar empat tahun. Sementara Triple Untung miliki cakupan yang lebih luas lagi. ”Kalau Triple Untung mencakup Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas tarif progresif pokok tunggakan,” ujarnya. Pembebasan BBNKB termasuk bebas denda, dapat dimanfaatkan masyarakat saat melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Sementara pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk. Ade berharap dengan adanya program Triple Untung ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor, dalam membayar pajak. Sekaligus membantu pihaknya, untuk melampaui target pendapatan dari sektor pajak kendaraan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Jawa Barat. ”Target kita di tahun ini Rp 1,1 triliun, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini tentu meningkat dari target kami pada 2019 lalu, yang hanya berkisar Rp 662 miliar. Semoga dengan adanya program Triple Untung ini, bisa membantu kami mencapai target. Khususnya pada periode penerapan promo Triple Untung ini, yang dimulai sejak 2 Maret ini hingga 30 April nanti,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor M Leo Hananto Wibowo menyambut baik program tersebut. Terlebih saat mendengar kabar tingginya minat antusias masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya pajak kendaraan merupakan salah satu elemen penting bagi Pendapat Asli Daerah (PAD), guna keberlangsungan pembangunan Kabupaten Bogor. “Menjalankan program itu menggunakan, anggaran. Sedangkan salah satu pos anggaran kita itu pada sektor pajak kendaraan. Dengan tingginya minat masyarakat untuk membayar pajak, tentu akan berimbas juga pada pendapatan dan pembangunan Kabupaten Bogor. Semoga ini menjadi awal yang baik, khususnya dalam menumbuhkan budaya taat dan patuh pajak, sekaligus bagi perkembangan dan pertumbuhan pembangunan Kabupaten Bogor,” tutupnya. (ogi/c/yok)