Dampak penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak hanya mengeluarkan kebijakan belajar di rumah untuk para siswa, tapi juga meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun ini. SEBAGAI gantinya, ada ujian sekolah yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa. Meski begitu, ujian sekolah harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan terkait penyebaran virus corona. Siswa tetap diminta tidak dikumpulkan saat akan ujian sekolah. Di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya butuh waktu untuk menentukan skema pengganti kebijakan pembatalan UN pada tingkat SD dan SMP. Pembahasan untuk menentukan teknis ujian hingga waktu pelaksanaan masih terus digodok. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menargetkan, hasil pembahasan akan selesai pada Jumat (27/3) dan segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah. ”Skema pengganti untuk pembatalan UN tingkat SD dan SMP belum ditentukan, karena masih dalam pembahasan. Besok (hari ini, red) hasilnya,” terang Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, kemarin. Entis mengungkapkan, pembahasan yang dimulai sejak Kamis (26/3) itu membahas kaitan kebijakan meniadakan Ujian Nasional (UN) dari pemerintah pusat. Termasuk untuk tingkat SD dan SMP. Pembahasan juga meliputi kebijakan tentang waktu pelaksanaan hingga teknis ujian. ”Masih dibahas. Skema yang nanti diterapkan pemkab untuk ujian dan kelulusan, misalnya waktu pelaksanaan tetap sesuai jadwal dengan skema online atau seperti apa. Semua akan dibahas besok,” ujar Entis. Selain itu, pihaknya juga sudah memperpanjang kebijakan belajar di rumah bagi anak-anak tingkat TK, SD, SMP hingga 11 April. Mengingat Bumi Tegar Beriman masuk kategori zona merah lantaran jumlah kasus corona-nya tinggi di Jawa Barat. Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 360/06-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kabupaten Bogor 2020. ”Masa belajar di rumah peserta didik diperpanjang, berlaku sejak 30 Maret hingga 11 April, demi memutus penyebaran Covid-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/408-Disdik. Surat tersebut sudah dikomunikasikan dengan bupati dan langsung diedarkan,” katanya. Ia menambahkan, keputusannya memperpanjang waktu ’libur’ siswa-siswa itu setelah melakukan komunikasi dengan Disdik dari daerah sekitar Kabupaten Bogor, yakni Disdik Kota Bogor dan Kota Depok. ”Akhirnya disepakati sampai 11 April,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menuturkan, kebijakan tersebut untuk mendukung pemkab dalam menghentikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, termasuk di lingkungan sekolah. (ryn/c/yok/py)