METROPOLITAN - Sebanyak 2.453 dari 657 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, hingga kini belum menerima dana kerohiman imbas program pembangunan dua jalur (double track) Bogor-Sukabumi. Hal serupa juga menimpa 527 jiwa dari 220 KK di Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan. Camat Bogor Selatan, Hidayatullah, membenarkan jika ribuan warga yang terdampak proyek double track hingga kini masih ada yang belum menerima dana kerohiman dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data, program milik pemerintah pusat itu berdampak pada 1.966 bidang lahan, 5.878 jiwa dan 1.619 KK yang tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan. ”Dari tujuh kelurahan terdampak, lima kelurahan sudah mendapatkan dana kerohiman dari DJKA dan dua kelurahan lainnya belum. Yang sudah itu Kelurahan Bondangan, Lawangggintung, Genteng, Kertamaya dan Kelurahan Cipaku. Kalau yang belum itu Kelurahan Empang dan Batutulis,” katanya. Orang nomor wahid di Kecamatan Bogor Selatan ini menjelaskan, di Kelurahan Empang terdapat 802 bidang lahan milik warga. Sementara di Kelurahan Batutulis ada 368. Sampai saat ini kedua lokasi tersebut belum mendapatkan dana kerohiman dari DJKA. Berdasarkan komunikasi terakhir pihaknya dengan PT KAI, semula pendistribusian uang kerohiman bakal dilaksanakan pada Maret ini. Mengingat wabah Covid-19 yang saat ini melanda, PT KAI kemungkinan besar mengubah jadwal. ”Karena ada wabah Covid-19 ditambah surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi, kemungkinan besar bakal diundur. Kita masih tunggu informasi lanjutan dari PT KAI,” terangnya. Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Achyar Pasaribu, mengatakan, semula pembayaran bakal dilaksanakan sejak pekan kemarin. Karena tengah wabah, pihaknya menangguhkan sementara proses pemberian dana kerohiman. ”Penundaan pencairan uang kompensasi bagi ribuan warga di Kelurahan Empang dan Batutulis, Kota Bogor, merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” bebernya. Sebab, sambung dia, prosedur pencairan uang kompensasi harus mengumpulkan seluruh penerima di satu titik lokasi untuk pembukaan rekening dan penandatanganan berita acara yang disaksikan lurah setempat dan perwakilan tim terpadu. Tak hanya itu, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan pembayaran dana kerohiman bakal diberikan. ”Kami masih belum bisa pastikan kapan. Yang pasti, kita tunggu semua hingga kondisi kondusif dan memungkinkan. Sebab, kita harus patuhi surat edaran dari pemerintah,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)