Pemerintah kini dibuat pusing untuk mengambil berbagai tindakan penanganan dan pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor. Pembatasan kegiatan sudah dilakukan. Imbauan mulai dari bekerja, belajar dan beribadah di rumah pun sudah disosialisasikan. Bahkan, tugas legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipastikan terganggu. Bagaimana cara anggota dewan melaksanakan sidang paripurna untuk menentukan berbagai kebijakan di tengah situasi pandemi corona? KETUA DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan, pada April 2020 ada beberapa agenda penting yang harus dilakukan anggota DPRD melalui sidang paripurna. Namun di tengah mewabahnya virus corona di Bumi Tegar Beriman, DPRD Kabupaten Bogor memastikan tugasnya tetap berlanjut dengan berbagai skema adaptasi. ”April kita ada beberapa agenda sidang paripurna, di antaranya sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati Bogor 2019 dan sidang paripurna dua perda (peraturan daerah) serta peraturan DPRD,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, sidang paripurna akan tetap dilaksanakan April dengan usulan dua konsep sidang. Yaitu, tetap melakukan sidang paripurna dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Physical Distancing atau jaga jarak antar peserta sidang atau sidang dengan video conference. ”Usulan itu sudah kita putuskan, tapi ada dua pilihan metode yang akan digunakan. Pertama tatap muka dengan SOP Physical Distancing dan atau video conference,” ungkapnya. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, opsi itu sudah disepakati dan diterapkan dengan melihat situasi dan kondisi saat akan sidang paripurna. Jika memungkinkan tatap muka dengan SOP physical distancing, maka itu yang akan dilakukan. ”Kalau nggak memungkinkan, ya kita pakai video conference,” imbuhnya. Rudy menambahkan, sidang paripurna penyampaian LKPj 2019 seharusnya dilaksanakan Maret ini, namun karena mewabahnya Covid-19, maka jadwal paling cepat digeser ke akhir April. ”Konsepnya seperti tatap muka atau video conference. Nanti kita menyesuaikan situasi dan kondisinya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky, mengatakan, ada beberapa proses pembentukan perda yang seharusnya diparipurnakan pada April. Meski begitu, ia mengakui jadwal itu bisa saja berubah jika tidak memungkinkan di tengah upaya Kabupaten Bogor menangani wabah Covid-19. ”Masih tentatif, kita melihat situasi dan kondisi ya. Kalau memungkinkan kita lakukan. Yang jelas, produk perda kita tetap diupayakan untuk terealisasi sesuai target,” pungkas Rizky. (ryn/c/yok/py)